Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan perparkiran yang mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll maupun e-money.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata perparkiran dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital menggunakan kartu uang elektronik prabayar (e-toll atau e-money).