Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 757 rekening identik yang terindikasi kuat terkait dengan penyaluran dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022 yang kini sedang diselidiki.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
KPK mengungkapkan telah memeriksa dua anggota legislatif, yakni Mohammad Nasih Aschal dari DPRD Provinsi Jawa Timur dan Mohamad Abu Cholifah dari DPRD Kabupaten Tuban dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah
Rekomendasi Komisi C DPRD Jatim terkait Bank Jatim hingga kini belum ada tindak lanjut dari pimpinan DPRD Jatim. Padahal, rekomendasi untuk perbaikan kinerja Bank Jatim dengan mengganti direksi dan komisaris
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membantah dirinya berhubungan dengan mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi, yang kini menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim