4 February 2026, 11:14 AM WIB

TAG

dinas lingkungan hidup

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Siap-Siap Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 6 Bulan

Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan.

Jawab Kekhawatiran Warga, Uji Kualitas Udara PLTSa Benowo Surabaya Dinyatakan Aman

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo Surabaya kembali membuktikan komitmennya terhadap lingkungan. Berdasarkan hasil uji kualitas udara terbaru oleh laboratorium terakreditasi, PT Sumber Organik memastikan

Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, 10 Warga Surabaya Dapat Bonus Rp200 Ribu

Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan. Kali ini, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan bonus sebesar Rp200 ribu bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembaranga

Populer