Seorang janda bernama Siti Mukayati ditinggal suaminya begitu saja. Demi tiga putranya, sekitar sepuluh tahun ini Mukayati berjuang sendiri. Anak-anaknya sudah remaja dan bekerja meski seadanya.
Erna Sri Wahyuni menunggu-nunggu kedatangan anggota DPRD Sidoarjo H. Dhamroni Chudlori. Di pintu depan rumahnya masih yang menyatu dengan dapur dan sumur, Erna berharap memperoleh sedikit bantuan.
DPRD Sidoarjo berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Penerima bantuan PKH yang tergolong usia produktif sebaiknya dipertimbangkan lagi. Lebih-lebih warga yang sebelumnya tergolong miskin, tapi sekarang sudah tidak kekurangan lagi. Punya kendaraan bagus, pakaian bagus, tubuh masih sehat, dan sebagainya. Sebab, bantuan PKH ini bukan warisan yang bisa diberikan turun-temurun.