20 December 2025, 5:32 AM WIB

TAG

denda

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Siap-Siap Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 6 Bulan

Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan.

Persebaya Surabaya Didenda PSSI Rp200 Juta Akibat Flare di Stadion Gelora Bung Tomo

Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi denda kepada klub sepak bola Persebaya Surabaya sebesar Rp 200.000.000. Sanksi ini diputuskan pada 28 Mei 2025 menyusul insiden penyalaan flare oleh sejumlah besar penonton

Populer