Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan data diri calon presiden dan wakil presiden usai pemilu menuai sorotan tajam. Komisi II DPR RI bahkan langsung pasang badan dan meminta KPU memberikan klarifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan