PERTENGAHAN September 2025, publik dibuat terperanjat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba-tiba mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, aturan yang sebelumnya mengklasifikasikan 16 dokumen syarat pendaftaran capres
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merahasiakan data diri calon presiden dan wakil presiden usai pemilu menuai sorotan tajam. Komisi II DPR RI bahkan langsung pasang badan dan meminta KPU memberikan klarifikasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan