Tiga penyandang disabilitas di Kecamatan Buduran tersenyum. Sabtu pagi (13/9/2025), mereka menerima bantuan kursi roda dari Bupati Sidoarjo Subandi. Keluarga mereka sangat senang. Bantuan kursi roda sangat bermanfaat. Tiga penerima bantuan kursi roda tersebut masing-masing adalah Dani Alkafi (42) warga Desa Dukuh, Kecamatan Buduran. Dani yang saat ini berusia 42 tahun tersebut mengalami disabilitas sejak kecil. Penerima kedua adalah Najih As Sholih (19), warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, yang juga mengalami keterbatasan fisik sejak duduk di bangku SD. Sedangkan penerima ketiga adalah Siti Aminah (32), warga Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, yang sejak lahir menderita sakit hingga kini lumpuh dan membutuhkan bantuan kursi roda untuk beraktivitas.
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan komitmennya untuk membantu Deltras FC mencapai puncak kejayaan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran tim Deltras FC musim 2025/2026 yang berlangsung di Aston Hotel
Sosok Nabi Muhammad SAW menjadi manusia teladan yang penuh kasih. Bupati Sidoarjo Subandi mengajak sesama untuk hidup rukun dan menjaga kelestarian alam.
Kebutuhan driver dan ojek online adalah mencari nafkah dengan aman dan nyaman. Agar kebutuhan para tukang ojek online itu bisa terpenuhi, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga Sidoarjo.
Demo mahasiswa Sidoarjo berlangsung damai. Ajakan untuk bersama-sama Jogo Sidoarjo memperoleh simpati banyak pihak. Kabupaten Sidoarjo adem-ayem. Tidak terjadi kerusuhan maupun perusakan.
Bupati Sidoarjo Subandi selalu peduli kepada rakyatnya. Pada Minggu (31Agustus 2025), Bupati Subandi blusukan ke tiga rumah warga untuk menyerahkan langsung bantuan kursi roda.
Tempat tinggal yang layak merupakan kebutuhan mendasar. Kebutuhan masyarakat itu menjadi perhatian Bupati Sidoarjo Subandi. Pada Minggu (31 Agustus 2025), dua warga kurang mampu di Kecamatan Tarik mendapat perhatian.
Rabu (27 Agustus 2025), Bupati Subandi mendatangi proyek betonisasi jalan di Kecamatan Taman dan Kecamatan Waru. Kontraktor pelaksana diminta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.