Suasana haru menyelimuti Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Minggu (18/5), saat acara pelepasan dan pemberangkatan calon jamaah haji kloter 57 dan 58 dari Sidoarjo.
Lembaga-lembaga pendidikan swasta berlomba memenuhi syarat legalitas sekolah. Mereka mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau dulu izin mendirikan bangunan (IMB) ke Pemkab Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Subandi memerintahkan Dinas PU Bina Marga Sidoarjo menghentikan operasional truk-truk pengangkut urukan. Armada truk itu membawa material di ruas jalan Desa Banjar Kemuning, Kecamata Sedati.
Bupati Sidoarjo Subandi menerima permintaan audiensi Koalisi Disabilitas Sidoarjo. Para penyandang disabilitas mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Sidoarjo. Mereka akan diberi kemudahan untuk mengakses lapangan kerj
Bupati Sidoarjo Subandi melantik Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3 Mei 2025). IKA PMII diharapkan menjadi mitra strategis.
Bupati Sidoarjo Subandi mendatangi rumah Nurhayati, 70, di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Juga rumah Masrukin, 70, di Desa Lajuk, Kecamatan Porong. Rumah keduanya dinilai tidak layak huni.
Calon-calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Sidoarjo berangkat memenuh panggilan Allah SWT ke Tanah Suci. Pada Minggu pagi (4 Mei 2025), 376 CJH itu dilepas Bupati Sidoarjo Subandi dari Pendopo Delta Wibawa.
Pembatasan out door learning (ODL atau pembelajaran luar kelas) berakhir. Bupati Subandi resmi mencabut SE Bupati Sidoarjo Tertanggal 3 Februari 2025 yang membatasi kegiatan ODL karena cuaca ekstrem.
Konstitusi Negara RI mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan bermutu. Tidak boleh ada diskriminasi agama, fisik, suku, bahasa, ekonomi, jenis kelamin, dan domisili.
Pemkab Sidoarjo berharap menerima banyak masukan berbagai pihak. Dalam penyusunan RPJDM, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, dan media massa. Pentahelix yang strategis.