Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali mengimbau seluruh warga Kota Pahlawan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama benda-benda besar ke sungai dan saluran air.