19 December 2025, 21:16 PM WIB

TAG

buang sampah sembarangan

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Siap-Siap Kena Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara 6 Bulan

Pelaku pembuangan sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014 mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan.

Cak Eri Geram Warga Surabaya Buang Sampah Kursi ke Sungai, Sebabkan Pompa Air Kalisari Rusak Saat Musim Hujan 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali mengimbau seluruh warga Kota Pahlawan untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama benda-benda besar ke sungai dan saluran air.

Populer