Putusan MK tersebut mengatur pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD) yang akan diberlakukan mulai Pemilu 2029.
Forum Wartawan Sidoarjo (FORWAS) menggelar diskusi rutin bertajuk Tadarus Jurnalistik pada Jumat (14/3). Kali ini tema yang diangkat yaitu, ”Bincang Akhlak Pejabat Publik” dengan narasumber Kepala Divisi Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief.