24 February 2026, 7:05 AM WIB

TAG

azas manfaat

Waspada, Tanah Terlantar Bisa Disita Negara! Ini 8 Tahap Pengambilalihan Resmi Sesuai PP 48 Tahun 2025

Pemerintah menegaskan, tanah bukan komoditas untuk disimpan, tetapi harus dimanfaatkan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, negara memiliki mekanisme tegas dan bertahap untuk mengambil alih tanah yang terbu

Populer