Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan
Pemerintah melakukan penyesuaian kerja aparatur sipil negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. para ASN dapat bekerja secara fleksibel mulai 24–27 Maret 2025.