PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset negara. Kamis (24/7), KAI Daop 8 berhasil menertibkan sebuah rumah dinas
PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi bergandengan tangan untuk mengamankan aset negara yang dikelola PT KAI di berbagai wilayah Jawa Timur.