KELAHIRAN UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN) menegaskan hal baru. Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak lagi menjadi penyelenggara negara
PENANGKAPAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas pola lama, yakni jabatan publik yang seharusnya menjadi amanah justru berubah menjadi komoditas.