Categories: Surabaya

RW Pucang Sewu Surabaya Terapkan Denda Rp500 Ribu per Hari Bagi Warga yang Parkir di Luar Rumah

METROTODAY, SURABAYA – Di wilayah RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Surabaya, menerapkan aturan larangan parkir kendaraan di jalan lingkungan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2024 ini lahir dari musyawarah warga dan kini dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi lingkungan lain dengan penyesuaian kondisi masing-masing wilayah.

Ketua RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Hendri Susanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir di badan jalan lingkungan.

“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Kamis (20/8).

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pengurus RT dan RW menggelar rapat yang melibatkan tokoh masyarakat, terutama warga di RT 5 dan RT 6 yang paling terdampak.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui polling atau hak angket dengan prinsip satu persil rumah sama dengan satu suara, bukan berdasarkan jumlah kepala keluarga.

“Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara. Jadi kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” tuturnya.

Proses sosialisasi dan edukasi berlangsung selama tiga bulan Desember 2023 hingga Februari 2024 sebelum aturan resmi diberlakukan. Hendri mengakui sempat dilaporkan ke Lurah dan Dinas Perhubungan pada masa sosialisasi, namun proses tetap berjalan hingga disepakati bersama.

Mulai 1 Maret 2024, aturan resmi berlaku. Besaran denda Rp 500 ribu per hari juga merupakan hasil keputusan polling warga. Aturan ini juga terintegrasi dengan ketentuan jam malam kendaraan wajib tidak parkir di jalan lingkungan mulai pukul 22.00 WIB.

“Jadi start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp 500 ribu. Ini di angketnya itu yang diputuskan Rp 500 ribu, karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling. Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek (tegas) di jam 22.00 WIB harus bersih,” tegasnya.

Meski tegas, pengurus tetap memberikan toleransi pada pagi hingga sore hari bagi kendaraan yang hanya berhenti sebentar. Bagi warga yang menerima tamu, tersedia mekanisme dispensasi melalui laporan di grup warga. Pengawasan diperketat dengan 32 kamera CCTV yang memantau kondisi jalan, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.

“Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Itu kami tidak bisa melarang 100 persen untuk dimasukkan (garasi). Yang penting kesadaran warga. Nah, itu warga harus melaporkan ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari. Jadi bukan ke kami, tapi ke grup warga,” jelasnya.

Denda yang terkumpul dimasukkan ke kas RT masing-masing dan laporan pengelolaannya disampaikan secara terbuka kepada seluruh warga.

Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai sistem yang dibangun RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi contoh praktik baik dalam menjaga ketertiban dan akses jalan lingkungan. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Irvan.

Irvan menegaskan bahwa menjaga akses jalan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Ia mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk mengikuti langkah serupa bermusyawarah dengan warga sebelum menetapkan aturan.

“Jadi kami ingatkan agar segera bermusyawarah dengan warga masyarakat di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Sembilan Pelajar Terjaring Razia Bolos, Satpol PP Sidoarjo Antisipasi Kenakalan Remaja

Kebiasaan nongkrong saat jam sekolah kembali menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Sembilan pelajar terjaring razia gabungan…

9 hours ago

Hadiri KBM Bersholawat, Bupati Subandi Ajak PT KBM Untuk Saling Bersinergi

Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-21 PT Karya…

9 hours ago

Usai Sebulan Evaluasi Preseason, Persebaya Gelar Pemusatan Latihan ke Thailand

Persebaya Surabaya memasuki tahap akhir persiapan menjelang kompetisi Super League 2026/2027. Skuad Bajul Ijo arahan…

15 hours ago

VIRAL! Mahasiswa UPN Veteran Jatim Rekayasa Foto Sensual Teman Pakai AI dan Dijual di Telegram

Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis kecerdasan buatan (AI) terjadi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN)…

15 hours ago

Pakai Crane Khusus, Evakuasi Truk Terguling di Perak Barat Surabaya Butuh Dua Hari

Truk terguling ke tepi taman di Jalan Perak Barat, Surabaya, sejak Rabu (19/8). Meski kejadian…

1 day ago

Gudang Peralatan di Margomulyo Surabaya Terbakar, 1 Pekerja Terluka, 23 Mobil PMK Dikerahkan

Kebakaran hebat melanda pergudangan Margomulyo Permai, Blok AH-11, Kelurahan Asemrowo, Surabaya, Rabu (19/8). Gudang milik…

1 day ago

This website uses cookies.