Saat ini tarif masih Rp 2 ribu roda dua dan Rp 5 ribu roda empat. Ke depannya akan mengacu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Rp 5 ribu roda dua dan Rp 10 ribu roda empat karena kawasan ini masuk klasifikasi kawasan wisata. Sosialisasi kepada pemilik toko dan penyewa tempat usaha sedang dilakukan sebelum penyesuaian.
“Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar. Tapi kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik tenan di toko-toko ini,” ujarnya.
Menurut Trio ini adalah pilot project dan percontohan yang akan menjadi panduan kami dalam penanganan parkir supaya semuanya tertangani secara tertib administrasi serta pembayaran nontunainya terwujud. Berikutnya mungkin di kawasan Taman Bungkul,” pungkasnya. (ahm)
Page: 1 2
Sebuah Pos Polisi Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, diduga menjadi sasaran pelemparan bom…
Polemik sound horeg mendapat perhatian Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, M. Rafi Wibisono. Penertiban jangan…
Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8) pagi. Gempa yang tercatat…
Oval Atrium Ciputra World Surabaya menjadi panggung pagelaran Innofashion Show 8 yang digelar 14–16 Agustus.…
Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon…
This website uses cookies.