Categories: Surabaya

Pemkot Surabaya Lantik 32 ASN: 4 Pejabat Perempuan Mundur Demi Rida Suami, Lurah Tambak Wedi Digeser karena Pungli

METROTODAY, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (9/7) di Graha Sawunggaling. Rotasi dan mutasi ini dilakukan untuk penyegaran organisasi sekaligus optimalisasi pelayanan publik.

Dalam pelantikan kali ini muncul sejumlah catatan penting, mulai dari keputusan pribadi pejabat hingga sanksi tegas bagi kelalaian di lapangan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah empat pejabat perempuan yang memilih mundur dari jabatan struktural utama karena belum mendapatkan izin atau kerelaan/keridaan dari suami.

Eri memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan tersebut. “Ketika berputar hari ini mendapatkan jabatan struktural tetap tapi tidak menjadi garda terdepan nomor satu, maka sejatinya jenengan dibukakan pintu surga oleh Gusti Allah karena mendapatkan rida seorang suami. Saya berharap meski bergeser posisi, komitmen berjuang bagi masyarakat tetap terjaga,” ujar Eri.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat melantik 32 pejabat baru di lingkungan Pemkot Surabaya. (Foto: Istimewa)

Selain faktor keluarga, rotasi juga didasari masa tugas yang sudah berjalan 5–10 tahun serta penyesuaian jarak tempat tinggal.

Namun yang paling menonjol adalah pergeseran jabatan sebagai bentuk sanksi bagi lurah di wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, yang dinilai lalai mengawasi dugaan pungutan liar (pungli) di aset Pemkot.

Eri menyayangkan alasan lurah yang mengaku tidak tahu adanya pungli terhadap pedagang di Sentra Wisata Kuliner maupun pasar, dengan alasan pengelolaan sudah diserahkan ke paguyuban atau koperasi.

“Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya hanya ke paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di sana, tapi tidak tahu kalau pedagang ditarik uang. Ini membingungkan, ke mana hadirnya pemerintah lurah?” tegasnya.

Sementara itu ada empat hingga lima pedagang menjadi korban, ada yang dipaksa bayar agar bisa berjualan, bahkan ada yang tidak dapat tempat karena tidak mampu membayar. Kasus kini diserahkan sepenuhnya ke jalur hukum.

Lurah yang bersangkutan telah digeser menjadi kepala seksi. Meski eselon setara, langkah ini merupakan penurunan tanggung jawab operasional dan sanksi moral.

Eri mengingatkan bahwa seluruh jajaran mulai dinas, camat hingga lurah agar tidak hanya sibuk di meja administrasi, melainkan aktif turun dan mendengarkan langsung aspirasi warga.

“Pemimpin garda terdepan harus melindungi masyarakat. Jangan terulang lagi, kita harus menjaga hak yang sama bagi seluruh warga Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Cewek Mabuk Tabrak 2 Kendaraan di Jalan Gubernur Suryo, Pekerja Bongkar Muat Tewas Ditabrak

Mitsubishi Outlander Sport melaju dari arah selatan ke utara, menabrak taksi listrik yang terparkir, lalu…

7 hours ago

Penataan PKL di Pasar Pucang Anom Surabaya: PKL Dipindah ke Lantai Dua, Bahu Jalan Dikembalikan

Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan pedagang kaki lima di Jalan Pucang Anom. Langkah ini diambil…

7 hours ago

Puspas Unair Salurkan Donasi Rp7 Miliar untuk Beasiswa Pendidikan hingga Bantuan Penelitian

Universitas Airlangga (Unair) menggelar kegiatan Silaturahmi Bersama Orang Tua Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 di…

8 hours ago

94 Ton Sampah Diangkat dari Kali Tebu Surabaya, ECOTON Bentuk Satgas Sungai Lestari

Upaya memulihkan Kali Tebu sebagai urat nadi ekologis Kota Surabaya terus diperkuat. Melalui inisiatif Mission…

8 hours ago

Tiga Maling Beraksi di Siang Bolong, Motor Pekerja Toko Jajanan di Dukuh Kupang Surabaya Amblas

Pencurian sepeda motor kembali marak di Surabaya. Sebuah aksi nekat terekam kamera pengawas (CCTV) di…

18 hours ago

Wisudawan Untag Asal NTT Hadiri Wisuda Tanpa Keluarga, Civitas Akademis Urunan Kirim Donasi

Kebahagiaan wisuda ke-133 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (22/8), terasa lebih bermakna. Di…

1 day ago

This website uses cookies.