Warga mengeluh ditarik uang oleh pengurus RW Sememi saat pindah masuk wilayah. (Foto: Ilustrasi)
METROTODAY, SURABAYA – Keluhan warga terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di kawasan Sememi telah diklarifikasi Pemkot Surabaya. Hasil penelusuran menunjukkan dana yang diminta dimaksudkan sebagai partisipasi pembangunan lingkungan, namun mekanismenya belum sesuai ketentuan karena belum disetujui pihak kelurahan.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, menjelaskan pihaknya bersama camat dan lurah telah mendatangi lokasi. Dari dialog dengan pengurus wilayah, diketahui besaran dana tersebut sebelumnya disepakati dalam musyawarah warga untuk keperluan kampung seperti pagar makam dan fasilitas umum lainnya.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” ujar Arief, Selasa (7/7).
Meski niatnya positif, Arief menegaskan penggalangan dana swadaya wajib mengikuti Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022. Setiap hasil musyawarah harus dilaporkan ke lurah untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan resmi.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” jelasnya.
Pemkot pun meminta camat dan lurah segera menyosialisasikan kembali aturan ini ke seluruh RT dan RW. Lurah berwenang memberikan koreksi jika besaran partisipasi dinilai memberatkan kondisi ekonomi warga.
Arief menegaskan partisipasi warga murni sukarela, tidak boleh dijadikan kewajiban.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Pemerintah juga memastikan dana yang terkumpul tidak masuk rekening pribadi, melainkan dikelola untuk kepentingan lingkungan dan dipertanggungjawabkan di forum warga. Meskipun tidak ada indikasi penyalahgunaan, pengurus wilayah tetap diberikan pembinaan karena belum memahami prosedur resmi.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali,” jelasnya.
Arief mengapresiasi semangat gotong royong warga kawasan yang dulunya merupakan wilayah kavling mandiri, namun mengingatkan agar selalu berjalan dalam koridor aturan.
“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” pungkasnya. (ahm)
Mengenakan sepatu bagi penyandang keterbatasan anggota gerak atas atau Upper Limb Deficiency (ULD) sering kali…
Air mata membasahi wajah Neymar Jr. saat peluit panjang laga Brasil kontra Norwegia berbunyi di…
Pemkot Surabaya mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD tahun 2025 sebesar Rp 516,896 miliar.…
Belgia memastikan tempat di babak perempat final Piala Dunia 2026 dengan kemenangan telak 4-1 atas…
Langkah Timnas Spanyol menuju perempat final Piala Dunia 2026 harus dibayar dengan pertarungan sengit nan…
Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya, tepatnya di kawasan…
This website uses cookies.