Categories: Surabaya

THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disperinaker Surabaya Buka Posko Aduan dan Konsultasi

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). “Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 – 15.00). Selain itu, juga tersedia layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Hebi menekankan, pekerja yang ingin melapor harus membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat. Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

4 Kloter Awal Debarkasi Surabaya Awali Kepulangan Jemaah Haji Indonesia pada 1 Juni

Jemaah dari Kloter 1 yang berasal dari Kabupaten Probolinggo dijadwalkan akan lepas landas dari Bandara…

11 hours ago

Jelang Kepulangan 1 Juni, 22 Jemaah Haji Jatim Wafat di Tanah Suci

Menjelang kepulangan jemaah haji Jawa Timur yang dijadwalkan mulai tiba di tanah air pada 1…

11 hours ago

Sidoarjo Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan Transparan

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo konsisten untuk menyajikan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Itu dibuktikan dengan…

13 hours ago

Jaga Prestasi Zero Stunting di Surabaya, Komisi A DPRD Kawal Pemerataan Fasilitas Posga

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Anas Karno, mengunjungi RW 03…

14 hours ago

Perempuan Rentan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Maya Jika Terlalu Aktif

Kemajuan teknologi membuka akses luas bagi perempuan untuk berkarya, bersuara, dan membangun jejaring di ruang…

2 days ago

Cegah Pelecehan Seksual, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Female Seat Map hingga Sanksi Blacklist Seumur Hidup

Dalam upaya menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun…

2 days ago

This website uses cookies.