Categories: Surabaya

THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disperinaker Surabaya Buka Posko Aduan dan Konsultasi

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). “Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 – 15.00). Selain itu, juga tersedia layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Hebi menekankan, pekerja yang ingin melapor harus membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat. Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Keliling Kota Piala Dunia #14: Monterrey, Nonton Bola Berlatar Gugusan Pegunungan Sierra Madre

Berada di kaki Pegunungan Sierra Madre, Monterrey menjadi kota tuan rumah Piala Dunia 2026 yang…

1 day ago

Cegah Banjir saat Musim Hujan, Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai dan Pembersihan Afvoer

Normalisasi sungai dan pembersihan afvoer di Kota Delta tidak hanya digeber saat musim hujan. Pemkab…

2 days ago

Keliling Kota Piala Dunia #13: Guadalajara, Dari Birria Legendaris hingga Gemuruh Piala Dunia 2026

Guadalajara adalah jantung budaya negara tersebut. Kota kapital di negara bagian Jalisco ini dikenal sebagai…

2 days ago

Viral di Medsos, Pemotor Nekat Lintasi Rel KA Sidotopo Surabaya, KAI Kecam Keras Sanksi Menanti

Aksi nekat pengendara sepeda motor yang melintas di atas jalur rel kereta api kawasan Sidotopo…

2 days ago

Tanggul Lumpur Sidoarjo Bocor, DPR dan Pemkab Desak Penanganan Cepat

Luberan lumpur Sidoarjo kembali menjadi perhatian setelah tanggul di titik P10D mengalami kebocoran sejak Jumat…

2 days ago

Kemenangan Inggris atas Norwegia Diselimuti Jejak Makam Raja Alfred Penumpas Viking

Sejarah terkadang bekerja dengan cara yang luar biasa misterius, seolah menolak disebut sebagai kebetulan belaka.…

2 days ago

This website uses cookies.