Categories: Surabaya

THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disperinaker Surabaya Buka Posko Aduan dan Konsultasi

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). “Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 – 15.00). Selain itu, juga tersedia layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Hebi menekankan, pekerja yang ingin melapor harus membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat. Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Bupati Subandi Minta Petakan Kebutuhan 31 Puskesmas, Fasilitas Pelayanan Dibenahi

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas menjadi perhatian Bupati Sidoarjo Subandi. Minta pemetaan kebutuhan…

5 hours ago

Delta Tirta Kejar 90 Ribu Sambungan Pelanggan, Kebocoran Air Jadi Fokus Direksi Baru

Jajaran direksi baru Perumda Delta Tirta Sidoarjo resmi mulai bekerja. Dituntut meningkatkan kualitas layanan kepada…

6 hours ago

100 Pramuka Diterima Bebas Biaya di Unesa, Rektor Prof. Nurhasan Minta PT Lain Ikut

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi tuan rumah peringatan Hari Pramuka ke-65 tingkat Provinsi Jawa Timur,…

1 day ago

Sering Ganggu Peziarah, Anjal dan Pengemis di Kawasan Religi Ampel Surabaya Ditertibkan

Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Surabaya, mengeluhkan gangguan dari anak jalanan…

2 days ago

BBPOM Surabaya Periksa SPPG Penyedia Makanan MBG yang Racuni Ratusan Santri di Sidoarjo

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya segera turun tangan menyelidiki dugaan keracunan…

2 days ago

Banyak Warga Mengeluh Desil Naik Drastis, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Akurasi Data BPS

Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

2 days ago

This website uses cookies.