Categories: Surabaya

THR Harus Dibayar H-7 Lebaran, Disperinaker Surabaya Buka Posko Aduan dan Konsultasi

METROTODAY, SURABAYA – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, mengatakan posko pengaduan mulai beroperasi sejak Kamis (26/2) hingga Jumat (27/3). “Layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko. Tentunya, kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Apabila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” jelas Hebi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan offline dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 – 15.00). Selain itu, juga tersedia layanan online melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” terang Hebi.

Hebi menekankan, pekerja yang ingin melapor harus membawa identitas diri berupa KTP serta bukti pendukung yang kuat. Menurut aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” tuturnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah membayar THR juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Pemkot Surabaya Serahkan Penjara Koblen ke Polrestabes Usai Direnovasi, Siap untuk Hunian Personel

Asrama Koblen resmi diserahkan Pemkot Surabaya kepada Polrestabes. Penyerahan hibah ini ditandai dengan penandatanganan prasasti…

2 hours ago

KAI Jelaskan Penyebab Lokomotif Berasap dan Keluar Api di Jalan Ahmad Yani Surabaya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video…

2 hours ago

Pemkot Surabaya Tegakkan UU Tunas: Anak-Anak Wajib Tanpa Handphone Pukul 18.00-20.00

Gerakan Anak Surabaya tanpa gawai atau handphone pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan…

9 hours ago

Aset Mangkrak Jadi TPS Liar, DPRD Semprot Pemkab: Jangan Tutup Mata!

Lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, berubah fungsi jadi “bom…

10 hours ago

Empat Pelaku Vandalisme di Viaduk Gubeng Surabaya Jalani Sanksi Sosial di Liponsos Keputih

Empat pemuda yang terjaring dalam aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng kini menjalani sanksi sosial…

13 hours ago

Menteri PPN Dukung Penuh Hilirisasi Riset ITS: Jangan Berhenti di Atas Kertas

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, MS, membuka langsung…

13 hours ago

This website uses cookies.