METROTODAY, SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap seorang balita perempuan inisial K berusia 4 tahun di wilayah Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya karena menyangkut keselamatan, martabat, dan pemenuhan hak dasar anak.
Anak tersebut mengalami tindak kekerasan oleh paman dan bibinya hingga mengalami luka di tubuhnya di sebuah kos Jalan Bangkingan, Surabaya. Menindaklanjuti laporan dari Polrestabes Surabaya dan aduan masyarakat, Pemkot mengambil langkah cepat, terpadu, dan berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa peristiwa itu terungkap saat tetangga kos mendengar suara tangisan anak yang nyaring dari kamar kos pelaku.
“Tetangganya situ, dengar ada suara anak nangis, habis itu minta tolong sama ketua RT, sama pemilik kos dibukalah paksa. Ternyata di dalamnya ada anak kecil yang menangis gitu dengan luka-luka lebam di beberapa area tubuh,” kata Melatisari, Senin (16/2).
Mendapati dugaan kekerasan, warga setempat memanggil anggota Polsek Lakarsantri untuk mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Menurutnya, korban diasuh oleh paman dan bibinya karena orang tua kandungnya sudah berpisah. Ayah kandung korban harus bekerja di Gresik untuk mencukupi kebutuhan anaknya sehingga harus menitipkannya.
“Jadi anak ini tinggal sama paman bibinya. Karena ayahnya kerja di Gresik. Ayahnya sama ibunya ini cerai terus anak ini ikut bapaknya,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku menganiaya korban karena menganggapnya nakal hingga berujung kekesalan selama mengasuh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah amanah dan masa depan Kota Surabaya. Tidak boleh ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di kota ini. Begitu laporan kami terima, Pemkot langsung bergerak memastikan anak berada dalam kondisi aman, mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan hak-haknya dipenuhi. Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan,” tegas Ida.
Ia menambahkan bahwa Pemkot akan mengawal kasus ini hingga tuntas dari sisi hukum, medis, dan pemulihan psikologis korban. Selain itu, akan dilakukan psikoedukasi kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan anak agar tercipta pola pengasuhan yang lebih aman.
Pemkot juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Ketua RT setempat atas kepedulian serta keberanian melaporkan peristiwa tersebut. “Kepedulian warga adalah benteng pertama perlindungan anak. Jika melihat atau mendengar indikasi kekerasan, jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.
Ida mengimbau seluruh warga untuk terus meningkatkan kepedulian dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau perlakuan tidak layak terhadap anak. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga jangka panjang.
“Kami memastikan pendampingan psikologis dan sosial dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengawal pemenuhan identitas anak, termasuk pengurusan akta kelahiran, serta memastikan akses terhadap layanan pendidikan dan perlindungan sosial ke depan,” pungkasnya. (ahm)

