Categories: Surabaya

Hadiri Sidang di PN Tipikor Surabaya, Khofifah Tepis BAP Kusnadi tentang Jatah Fee Pejabat

METROTODAY, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2).

Di hadapan majelis hakim, Khofifah secara tegas menepis isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik bagi-bagi fee hingga ratusan persen.

Mengenakan pakaian batik bermotif khas, Khofifah tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat dan dukungan dari ratusan massa Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang memadati area luar gedung.

Kehadirannya ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada awal Februari lalu karena padatnya agenda kenegaraan.

Titik sentral pemeriksaan kali ini adalah klarifikasi atas pernyataan mendiang Kusnadi dalam BAP yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut, tersurat adanya skema ijon atau jatah fee dari dana hibah yang mengalir ke berbagai pihak.

Yakni 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, hingga 3-5 persen untuk tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Khofifah menyebut tuduhan tersebut tidak hanya salah, tetapi juga tidak masuk akal secara matematis.

“OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau dikalikan 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Jika 5 persen, bisa lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah jatah untuk gubernur, wagub, dan sekda. Secara akumulatif sudah di atas 300 persen. Rasanya tidak rasional,” kata Khofifah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L.

Dengan nada bicara yang tenang namun tegas, ia berulang kali menyatakan bahwa praktik transaksional tersebut tidak pernah terjadi. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada, dan tidak benar,” ucapnya retoris.

Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa proses pengusulan dana hibah dilakukan melalui mekanisme yang panjang, detail, dan terbuka.

Mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, hingga nota keuangan yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia berargumen bahwa pemerintah provinsi telah memasang “pagar pengaman” berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh penerima hibah.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko karena kami menyadari dana hibah ini rawan disalahgunakan,” kata Khofifah.

Di luar substansi perkara, Khofifah mengawali persidangan dengan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya (5/2).

Ia menjelaskan bahwa saat itu ia harus membagi waktu antara Sidang Paripurna DPRD Jatim, Sarasehan Kebangsaan MPR RI, dan persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang.

Usai persidangan, Khofifah menyempatkan diri menyapa awak media dan menitipkan pesan bagi masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi yang dianggapnya tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa jajaran eksekutif tetap bekerja keras untuk memastikan pembangunan di Jawa Timur tetap berjalan di jalur yang benar.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk menguji validitas BAP para terdakwa.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi tata kelola dana aspirasi yang selama ini kerap menjadi titik rawan praktik korupsi di tingkat daerah. (*)

Jay Wijayanto

Recent Posts

BRI BO Jemursari Bekali Calon PMI dengan Literasi Keuangan dan Ekosistem Digital BRImo

Komitmen dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran ditunjukkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Hal…

7 hours ago

Dari Anak Penjual Pecel hingga Sutradara Nasional, Bayu Skak Buktikan Bahasa Daerah Bisa Mendunia

Kesuksesan tidak selalu lahir dari ibu kota. Kalimat itu seolah menjadi gambaran perjalanan hidup Bayu…

19 hours ago

Koeman Angkat Tangan Usai Tim Oranye Rontok di Piala Dunia, Pilih Mundur Demi Keluarga

Kekalahan pelik dari Maroko di babak 32 besar Piala Dunia 2026 menjadi pertandingan terakhir Ronald…

20 hours ago

State Capture dan Kebisuan Mimbar Akademik

SARASEHAN Kebangsaan KSTI 2026 yang berlangsung pada 26–28 Juni 2026 di Jakarta International Convention Center…

24 hours ago

Tegaskan Tidak Ada Campur Tangan Istana saat Muktamar, Gus Irfan: NU Bukan Barang Warisan yang Diperebutkan

Muktamar ke-35 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diagendakan berlangsung pada 1 hingga 5 Agustus…

1 day ago

Menhaj Tutup Operasional Haji 2026, 202 Ribu Lebih Jemaah Sudah Dipulangkan, 367 Wafat di Tanah Suci

Seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 resmi dinyatakan rampung Rabu (1/7) sore. Penutupan…

1 day ago

This website uses cookies.