Gubenrur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri sidang kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2). (Foto: Dok. Harian Disway)
METROTODAY, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2).
Di hadapan majelis hakim, Khofifah secara tegas menepis isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya praktik bagi-bagi fee hingga ratusan persen.
Mengenakan pakaian batik bermotif khas, Khofifah tiba di pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan ketat dan dukungan dari ratusan massa Barisan Gus dan Santri serta Muslimat yang memadati area luar gedung.
Kehadirannya ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia berhalangan hadir pada awal Februari lalu karena padatnya agenda kenegaraan.
Titik sentral pemeriksaan kali ini adalah klarifikasi atas pernyataan mendiang Kusnadi dalam BAP yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen tersebut, tersurat adanya skema ijon atau jatah fee dari dana hibah yang mengalir ke berbagai pihak.
Yakni 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, hingga 3-5 persen untuk tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Khofifah menyebut tuduhan tersebut tidak hanya salah, tetapi juga tidak masuk akal secara matematis.
“OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau dikalikan 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Jika 5 persen, bisa lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah jatah untuk gubernur, wagub, dan sekda. Secara akumulatif sudah di atas 300 persen. Rasanya tidak rasional,” kata Khofifah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L.
Dengan nada bicara yang tenang namun tegas, ia berulang kali menyatakan bahwa praktik transaksional tersebut tidak pernah terjadi. “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada, dan tidak benar,” ucapnya retoris.
Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa proses pengusulan dana hibah dilakukan melalui mekanisme yang panjang, detail, dan terbuka.
Mulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, hingga nota keuangan yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia berargumen bahwa pemerintah provinsi telah memasang “pagar pengaman” berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas yang wajib ditandatangani oleh penerima hibah.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko karena kami menyadari dana hibah ini rawan disalahgunakan,” kata Khofifah.
Di luar substansi perkara, Khofifah mengawali persidangan dengan menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya (5/2).
Ia menjelaskan bahwa saat itu ia harus membagi waktu antara Sidang Paripurna DPRD Jatim, Sarasehan Kebangsaan MPR RI, dan persiapan kunjungan Presiden RI dalam rangka Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Malang.
Usai persidangan, Khofifah menyempatkan diri menyapa awak media dan menitipkan pesan bagi masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi yang dianggapnya tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa jajaran eksekutif tetap bekerja keras untuk memastikan pembangunan di Jawa Timur tetap berjalan di jalur yang benar.
Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan akan terus mendalami keterangan saksi-saksi lain untuk menguji validitas BAP para terdakwa.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi tata kelola dana aspirasi yang selama ini kerap menjadi titik rawan praktik korupsi di tingkat daerah. (*)
Jelang laga lanjutan BRI Super League, Persebaya Surabaya bersiap menjamu lawan tangguh Bhayangkara Presisi Lampung…
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menemukan bukti keberadaan virus Nipah pada kelelawar di berbagai…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Kya-Kya Chunjie Fest 2026 akan digelar…
Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Gedung DPRD Kota Surabaya pada Kamis (12/2) siang. Wali…
Universitas Airlangga (Unair) kembali mencatatkan momen bersejarah dalam prosesi pengukuhan guru besar baru yang berlangsung…
Dinas Sosial (Dinsos) merespons laporan warga terkait keberadaan seorang lansia yang hidup memprihatinkan. Kartimah, 87,…
This website uses cookies.