Categories: Surabaya

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Surabaya Diubah, Aset dan Lahan Siap Dimanfaatkan untuk Masyarakat

METROTODAY, SURABAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2). Rapat paripurna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemkot Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya melakukan penandatanganan keputusan bersama persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kemudian menjadi Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Wali Kota Eri Cahyadi yang diwakili oleh Lilik Arijanto menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas perhatian dan kontribusi dalam pembahasan Raperda tersebut.

Lilik menjelaskan bahwa perubahan aturan ini sangat diperlukan untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan yang dimiliki Pemkot Surabaya ke depannya.

“Karena memang di pemerintah kota ini punya lahan-lahan untuk bisa dimanfaatkan. Raperda ini dibuat untuk dijadikan Perda, nantinya akan mengawal pemanfaatan aset-aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat di Kota Surabaya yang didasari dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Lilik, pemkot memiliki jumlah aset atau barang milik daerah yang cukup banyak, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perubahan Perda ini juga bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pemanfaatan aset, mengingat selama ini hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga seringkali hanya didasarkan pada retribusi.

“Banyak sekali itu, dan agak mengganjal sehingga ke depannya perlu ada perubahan-perubahan sehingga hubungan hukumnya bisa bervariasi. Tentunya ini tidak hanya cara mereka sewa, akan tetapi mungkin saja kerjasama antara dua pihak,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Kenjeran Jadi Saksi Lahirnya Laboratorium Keliling Deteksi Ancaman Mikroplastik

Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.

8 hours ago

Komisi B DPRD Surabaya Soroti Pagar Tinggi Mal di Surabaya: Jangan Bangun Kesan Kota Mencekam

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…

9 hours ago

Kanwil DJP II Jatim Capai Penerimaan Rp16,08 T, Buah Sinergi dengan Media

Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…

10 hours ago

Gantikan Rontgen, Hormon dalam Air Liur Bisa Diagnosa Kapan Gigi Anak Tumbuh

Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…

10 hours ago

Gol Yuran Bawa Persebaya Kalahkan Arema 1-0, Melaju ke Final Piala Presiden 2026 Hadapi Persib

Persebaya Surabaya memastikan tiket ke partai puncak Piala Presiden 2026. Bajol Ijo sukses menaklukkan Arema…

11 hours ago

Operasi SAR Khusus KM Mutiara Sentosa 2 Dihentikan, Bangkai Kapal Diduga Terbawa Arus

Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…

18 hours ago

This website uses cookies.