4 February 2026, 6:20 AM WIB

Bolos Sekolah Nongkrong di Warkop, Lima Pelajar Disanksi Merawat ODGJ di Liponsos Keputih Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Lima orang pelajar kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Surabaya Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah karena para pelajar kerap berada di lokasi tersebut pada jam pelajaran.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk meminimalisir pelajar yang membolos sekolah.

“Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial kami. Sebelumnya kami lakukan pemantauan, dan saat petugas tiba di lokasi, memang benar ditemukan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop,” ujar Mudita, Kamis (29/1).

Kelima pelajar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Satpol PP juga menghubungi orang tua serta pihak sekolah masing-masing pelajar.

“Kami lakukan pendataan dan proses pembinaan. Orang tua serta pihak sekolah kami hubungi supaya ada sinergi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak ini,” jelasnya.

Sebagai efek jera, para pelajar mendapatkan sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

“Harapan kami, setelah mendapatkan pembinaan ini mereka tidak mengulangi perbuatannya. Dengan melihat langsung kondisi di Liponsos, kami berharap mereka lebih menghargai waktu, masa muda, serta fokus pada pendidikan dan kegiatan yang positif,” imbuhnya.

Selama berada di Liponsos, para pelajar menjalani aktivitas seperti membantu merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, serta membersihkan area lingkungan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mudita juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujar dia.

Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya memberikan imbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak menerima pelajar yang datang saat jam sekolah, khususnya yang masih mengenakan seragam.

“Kami minta pemilik usaha ikut berperan aktif dengan tidak melayani pelajar yang nongkrong pada jam pelajaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli rutin dilakukan secara masif di sejumlah lokasi rawan bolos sekolah seperti warung internet (warnet), rental PlayStation, hingga taman-taman kota.

“Patroli kami lakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, melibatkan personel Satpol PP di 31 kecamatan untuk memperkuat pengawasan,” terangnya.

Mudita menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka diri terhadap laporan dan aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun kasus serupa pelajar.

“Setiap aduan akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya. Masyarakat dapat melapor melalui petugas di lapangan, layanan darurat 112, maupun akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Lima orang pelajar kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Surabaya Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang resah karena para pelajar kerap berada di lokasi tersebut pada jam pelajaran.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk meminimalisir pelajar yang membolos sekolah.

“Penjangkauan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial kami. Sebelumnya kami lakukan pemantauan, dan saat petugas tiba di lokasi, memang benar ditemukan pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong di warkop,” ujar Mudita, Kamis (29/1).

Kelima pelajar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut. Satpol PP juga menghubungi orang tua serta pihak sekolah masing-masing pelajar.

“Kami lakukan pendataan dan proses pembinaan. Orang tua serta pihak sekolah kami hubungi supaya ada sinergi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak ini,” jelasnya.

Sebagai efek jera, para pelajar mendapatkan sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya.

“Harapan kami, setelah mendapatkan pembinaan ini mereka tidak mengulangi perbuatannya. Dengan melihat langsung kondisi di Liponsos, kami berharap mereka lebih menghargai waktu, masa muda, serta fokus pada pendidikan dan kegiatan yang positif,” imbuhnya.

Selama berada di Liponsos, para pelajar menjalani aktivitas seperti membantu merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, serta membersihkan area lingkungan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Mudita juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujar dia.

Selain itu, Satpol PP Kota Surabaya memberikan imbauan kepada pemilik warung kopi agar tidak menerima pelajar yang datang saat jam sekolah, khususnya yang masih mengenakan seragam.

“Kami minta pemilik usaha ikut berperan aktif dengan tidak melayani pelajar yang nongkrong pada jam pelajaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, patroli rutin dilakukan secara masif di sejumlah lokasi rawan bolos sekolah seperti warung internet (warnet), rental PlayStation, hingga taman-taman kota.

“Patroli kami lakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, melibatkan personel Satpol PP di 31 kecamatan untuk memperkuat pengawasan,” terangnya.

Mudita menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka diri terhadap laporan dan aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun kasus serupa pelajar.

“Setiap aduan akan kami respons dengan cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Surabaya. Masyarakat dapat melapor melalui petugas di lapangan, layanan darurat 112, maupun akun media sosial Satpol PP Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait