4 February 2026, 7:51 AM WIB

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Pengusiran dan Perusakan Rumah Lansia di Sambikerep Surabaya

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80 di Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, kini memiliki titik terang, Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Terbaru Ditreskrimum menangkap pelaku ketiga, Selasa malam (30/12) yakni SY, 59, alias Klowor.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka MY alias M Yasin di Polsek Wonokromo pada Senin (29/12) pukul 17.15. Sebelumnya juga telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi. Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 tanggal 30 Desember di warung kopi Jalan Dwiponggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Rabu (31/12).

Ia menjelaskan bahwa tersangka MY alias Yasin ditangkap setelah penangkapan Samuel Ardi Kristanto, sementara SY alias Klowor berperan membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya. “Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” terangnya.

Jules menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka di kemudian hari. Terkait dengan surat-surat nenek Elina yang hilang, ia mengatakan penyidik saat ini fokus pada kasus perusakan.

“Kita fokus pada upaya perusakannya ya, upaya 170 KUHP-nya. Sehingga terkait dengan bukti apakah itu kepemilikan dari Bu Elina atau Bu Elisa atau mungkin kepemilikan dari pihak lain ini silahkan nanti dilaporkan. Kalau saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kasus pengusiran dan perusakan rumah nenek Elina Widjajanti, 80 di Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, kini memiliki titik terang, Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Terbaru Ditreskrimum menangkap pelaku ketiga, Selasa malam (30/12) yakni SY, 59, alias Klowor.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka MY alias M Yasin di Polsek Wonokromo pada Senin (29/12) pukul 17.15. Sebelumnya juga telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto sebagai tersangka.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menangkap satu lagi. Yang bersangkutan ditangkap pada pukul 22.00 tanggal 30 Desember di warung kopi Jalan Dwiponggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast Rabu (31/12).

Ia menjelaskan bahwa tersangka MY alias Yasin ditangkap setelah penangkapan Samuel Ardi Kristanto, sementara SY alias Klowor berperan membantu mengeluarkan nenek Elina dari rumahnya. “Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” terangnya.

Jules menyebutkan bahwa kasus masih dalam proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka di kemudian hari. Terkait dengan surat-surat nenek Elina yang hilang, ia mengatakan penyidik saat ini fokus pada kasus perusakan.

“Kita fokus pada upaya perusakannya ya, upaya 170 KUHP-nya. Sehingga terkait dengan bukti apakah itu kepemilikan dari Bu Elina atau Bu Elisa atau mungkin kepemilikan dari pihak lain ini silahkan nanti dilaporkan. Kalau saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait