25 December 2025, 20:29 PM WIB

Dugaan Warung Jadi Tempat Prostitusi di Klakahrejo Surabaya, Camat Benowo Lakukan Mediasi

METROTODAY, SURABAYA – Kecamatan Benowo melakukan mediasi terkait dugaan warung di Klakahrejo RT06/RW09 digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, Rabu (24/12).

Kegiatan yang dipimpin Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu ini diikuti perwakilan TNI/Polri, Ketua RT/RW, dan masyarakat setempat.

Camat Denny menyatakan, pemberitaan yang menyebut warung tersebut sebagai sarana prostitusi tidak sesuai dengan fakta.

Setelah diverifikasi bersama warga, ditemukan bahwa warung tersebut hanya digunakan untuk berjualan makanan dan menyediakan indekos.

“Kami langsung melakukan kroscek di lapangan. Sebelum itu, saya sudah konfirmasi juga kepada Pak RW, Pak RT, dan Ibu Lusi yang punya usaha warung itu dan juga mengontrak kos di sana. Informasi yang dituduhkan bahwa adanya esek-esek itu tidak benar,” kata Denny.

Menurutnya, dugaan tersebut muncul akibat permasalahan pribadi antara pria berinisial W dengan istri sirinya, E. W merasa kesal karena E tidak pulang ke rumah berhari-hari, namun setelah diverifikasi, ternyata E tidak pulang karena bekerja di warung milik Lusi.

Selain itu, E meninggalkan W karena diduga suaminya tidak pernah memberi nafkah dan bersikap kasar.

“Pak W ini komplain karena istri sirinya itu kan kerja ikut bantu Bu Lusi. Ini kan masalah pribadi ya, kalau masalah pribadi diselesaikan baik-baik antara Pak W selaku suami sama istri sirinya yang namanya Bu E itu,” jelas Denny.

Denny memastikan indekos yang ditempati Lusi dan E tidak digunakan untuk aktivitas prostitusi. Saat pemeriksaan lokasi, ditemukan tiga kamar kecil di tempat tersebut. Lusi menyewa dua kamar dengan biaya Rp1,1 juta per bulan, di mana satu kamar ditempati dirinya dan kamar lainnya oleh E bersama dua anaknya.

“Jadi, dia merawat dua anaknya yang sedang sakit, cuma bertiga. Saya tadi masuk ke dalam, saya lihat rumah kos itu dia memang mengontrak kos bayar per bulan dua kamar itu dia sewa Rp1,1 juta tiap bulan. Nah, terus kamar yang dipakai untuk esek-esek ini kamar yang mana? Bahkan tidak layak untuk orang tinggal, tapi karena mengontrak ya dia berusaha untuk menghidupi keluarganya,” paparnya.

Melihat kondisi yang memprihatinkan, Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Benowo memberikan bantuan etalase kepada E sebagai modal berjualan. “Dia sudah kita kasih bantuan modal rombong Baznas untuk jualan,” sebutnya.

Denny menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimcam rutin melakukan patroli di kawasan eks lokalisasi Klakahrejo dan Moroseneng mulai sore hingga pukul 04.00 WIB, bersama masyarakat setempat.

Bahkan, warga telah bersepakat menerapkan sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan atau menyediakan tempat untuk aktivitas prostitusi.

“Bahkan warga sudah bersepakat menerapkan sanksi denda Rp 20 juta, apabila ada warga yang menyediakan tempat untuk itu. Maka, kami akan (kenakan) sanksi moral, sanksi sosial, dan dikenakan denda Rp 20 juta. Aturan ini sudah disosialisasikan dan diketahui warga,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Denny berharap W dan E dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tuduhan tidak terbukti itu tidak disebarluaskan.

“Kita berharap Pak W bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dengan istrinya ya. Nah, kemudian kita juga berharap tuduhan itu jangan disebarluaskan, karena memang fakta di lapangan itu bukan tempat esek-esek,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemkot Surabaya. “Karena, kami dan warga tidak ingin lokalisasi itu ada lagi, bahkan aktivitas-aktivitas terselubung juga sudah kita cegah tangkal semua,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kecamatan Benowo melakukan mediasi terkait dugaan warung di Klakahrejo RT06/RW09 digunakan sebagai tempat praktik prostitusi, Rabu (24/12).

Kegiatan yang dipimpin Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu ini diikuti perwakilan TNI/Polri, Ketua RT/RW, dan masyarakat setempat.

Camat Denny menyatakan, pemberitaan yang menyebut warung tersebut sebagai sarana prostitusi tidak sesuai dengan fakta.

Setelah diverifikasi bersama warga, ditemukan bahwa warung tersebut hanya digunakan untuk berjualan makanan dan menyediakan indekos.

“Kami langsung melakukan kroscek di lapangan. Sebelum itu, saya sudah konfirmasi juga kepada Pak RW, Pak RT, dan Ibu Lusi yang punya usaha warung itu dan juga mengontrak kos di sana. Informasi yang dituduhkan bahwa adanya esek-esek itu tidak benar,” kata Denny.

Menurutnya, dugaan tersebut muncul akibat permasalahan pribadi antara pria berinisial W dengan istri sirinya, E. W merasa kesal karena E tidak pulang ke rumah berhari-hari, namun setelah diverifikasi, ternyata E tidak pulang karena bekerja di warung milik Lusi.

Selain itu, E meninggalkan W karena diduga suaminya tidak pernah memberi nafkah dan bersikap kasar.

“Pak W ini komplain karena istri sirinya itu kan kerja ikut bantu Bu Lusi. Ini kan masalah pribadi ya, kalau masalah pribadi diselesaikan baik-baik antara Pak W selaku suami sama istri sirinya yang namanya Bu E itu,” jelas Denny.

Denny memastikan indekos yang ditempati Lusi dan E tidak digunakan untuk aktivitas prostitusi. Saat pemeriksaan lokasi, ditemukan tiga kamar kecil di tempat tersebut. Lusi menyewa dua kamar dengan biaya Rp1,1 juta per bulan, di mana satu kamar ditempati dirinya dan kamar lainnya oleh E bersama dua anaknya.

“Jadi, dia merawat dua anaknya yang sedang sakit, cuma bertiga. Saya tadi masuk ke dalam, saya lihat rumah kos itu dia memang mengontrak kos bayar per bulan dua kamar itu dia sewa Rp1,1 juta tiap bulan. Nah, terus kamar yang dipakai untuk esek-esek ini kamar yang mana? Bahkan tidak layak untuk orang tinggal, tapi karena mengontrak ya dia berusaha untuk menghidupi keluarganya,” paparnya.

Melihat kondisi yang memprihatinkan, Pemkot Surabaya melalui Kecamatan Benowo memberikan bantuan etalase kepada E sebagai modal berjualan. “Dia sudah kita kasih bantuan modal rombong Baznas untuk jualan,” sebutnya.

Denny menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimcam rutin melakukan patroli di kawasan eks lokalisasi Klakahrejo dan Moroseneng mulai sore hingga pukul 04.00 WIB, bersama masyarakat setempat.

Bahkan, warga telah bersepakat menerapkan sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan atau menyediakan tempat untuk aktivitas prostitusi.

“Bahkan warga sudah bersepakat menerapkan sanksi denda Rp 20 juta, apabila ada warga yang menyediakan tempat untuk itu. Maka, kami akan (kenakan) sanksi moral, sanksi sosial, dan dikenakan denda Rp 20 juta. Aturan ini sudah disosialisasikan dan diketahui warga,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Denny berharap W dan E dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tuduhan tidak terbukti itu tidak disebarluaskan.

“Kita berharap Pak W bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dengan istrinya ya. Nah, kemudian kita juga berharap tuduhan itu jangan disebarluaskan, karena memang fakta di lapangan itu bukan tempat esek-esek,” harapnya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemkot Surabaya. “Karena, kami dan warga tidak ingin lokalisasi itu ada lagi, bahkan aktivitas-aktivitas terselubung juga sudah kita cegah tangkal semua,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait