19 December 2025, 3:18 AM WIB

UWK Surabaya DO Resbob Adimas, Kecam Keras Ujaran Kebencian ke Suku Sunda

METROTODAY, SURABAYA – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihaan, yang dikenal dengan akun media sosial Resbob, telah resmi dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.

Tindakan ini diambil setelah video live streamingnya yang mengandung penghinaan terhadap suku Sunda yang viral di media sosial, dengan rektor kampus menegaskan telah mengecam keras perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan Pancasila.

“Kami mengecam keras segala bentuk ucapan yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan tentang suku, agama, ras, dan golongan tertentu (SARA) seperti yang dilakukan oleh Resbob,” kata Rektor UWK Surabaya, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, Selasa (16/12).

Perilaku Adimas dalam live streaming tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan karakter kampus UWK. “Kami sangat menjunjung tinggi nilai keberagaman, toleransi, serta persatuan dalam bingkai kebangsaan,” tegasnya.

Menurut rektor, pihak kampus telah melakukan pemeriksaan internal menyeluruh dan objektif sesuai peraturan rektor UWK serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada minggu 14 Desember 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sanksi pencabutan status mahasiswa atau DO diterapkan sejak tanggal yang sama,” jelasnya.

Selain dikeluarkan dari kampus, Adimas juga telah ditangkap oleh aparat berwenang dari Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihaan, yang dikenal dengan akun media sosial Resbob, telah resmi dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.

Tindakan ini diambil setelah video live streamingnya yang mengandung penghinaan terhadap suku Sunda yang viral di media sosial, dengan rektor kampus menegaskan telah mengecam keras perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai keberagaman dan Pancasila.

“Kami mengecam keras segala bentuk ucapan yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan tentang suku, agama, ras, dan golongan tertentu (SARA) seperti yang dilakukan oleh Resbob,” kata Rektor UWK Surabaya, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, Selasa (16/12).

Perilaku Adimas dalam live streaming tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan karakter kampus UWK. “Kami sangat menjunjung tinggi nilai keberagaman, toleransi, serta persatuan dalam bingkai kebangsaan,” tegasnya.

Menurut rektor, pihak kampus telah melakukan pemeriksaan internal menyeluruh dan objektif sesuai peraturan rektor UWK serta rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa pada minggu 14 Desember 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sanksi pencabutan status mahasiswa atau DO diterapkan sejak tanggal yang sama,” jelasnya.

Selain dikeluarkan dari kampus, Adimas juga telah ditangkap oleh aparat berwenang dari Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait