Categories: Surabaya

Perparkiran Surabaya Full Digital, DPRD Pastikan Data Pendapatan Akurat Sampai ke Pemkot

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan perparkiran yang mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll maupun e-money.

Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian dilanjutkan ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.

“Itu langkah smart city, karena smart city sekarang adalah era digitalisasi. Sangat bagus,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono Kamis (11/12).

Politisi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM juru parkir agar mampu memahami sistem baru.

Namun, ia menyakini jika juru parkir bersedia mengikuti briefing, pelatihan, dan pendidikan, mereka akan mampu mengoperasikannya dengan baik.

“Karena setiap hari dia (juru parkir) pegang handphone,” ujar Baktiono.

Menurutnya, kemampuan juru parkir dalam menggunakan handphone untuk mengakses Google, YouTube, Facebook, dan Instagram melalui internet menunjukkan tidak ada alasan mereka tidak bisa memahami sistem digital.

“Jadi tidak ada alasan untuk menolaknya, dan langkah (parkir digital, Red) ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan,” katanya.

Baktiono menjelaskan bahwa aliran pendapatan parkir saat ini melalui beberapa tahapan: dari pemilik kendaraan ke juru parkir, kemudian ke kepala pelataran, selanjutnya ke kepala bidang perparkiran, dan terakhir dari Dinas Perhubungan masuk ke kas daerah.

“Dari banyaknya pintu tersebut, biasanya akan terjadi penurunan atau kebocoran karena menggunakan sistem target,” ungkapnya.

Dengan sistem digitalisasi, ia menyatakan pendapatan parkir akan menjadi lebih akurat dan riil, bahkan bisa menghitung jumlah kendaraan secara detail.

“Baik roda dua, tiga, maupun empat, dan semua data ini harus diakses secara online sampai ke pemerintah kota,” tutur Baktiono.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa penerapan cashless perlu diimbangi dengan penentuan fee atau gaji yang layak bagi juru parkir. “Ini harus menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya. (ahm)

Jay Wijayanto

Recent Posts

Makam Sesepuh Desa Tambaksumur; Makam Tengah sebagai Titik Sentral (3)

Luas Makam Islam Desa Tambaksumur sekitar 1 hektare. Di sudut timur laut, terdapat bangunan calon…

1 hour ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (12): Kereta Cepat “Whoosh” yang Menyambung Dua Kota Suci

Ada satu hal menarik yang saya rasakan setiap kali menaiki kereta cepat. Bukan hanya karena…

2 hours ago

Waspadai Penyakit Menular saat Musim Mudik, Balai Karantina Pantau Bandara dan Pelabuhan

Mudik Lebaran merupakan tradisi masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman setiap tahunnya. Namun, masyarakat…

21 hours ago

Temukan Tempat Hiburan Nekat Buka selama Ramadan, Satpol PP Surabaya Beri Sanksi

Satpol PP Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan umum yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan,…

23 hours ago

Berumrah di Tengah Perang di Timur Tengah (11): Berlebaran di Tanah Haram

Lebaran di Tanah Haram jauh lebih sederhana, bahkan sangat sederhana. Bukan karena efek efisiensi lantaran…

1 day ago

Mobil Innova Zenix Ditumpangi Dua Lansia Terguling Tabrak Tiang Lampu dan Pohon

Sebuah mobil Toyota Innova Zenix mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak tiang lampu penerangan jalan dan…

1 day ago

This website uses cookies.