Parkir di Surabaya akan diberlakukan secara digital diharapkan bisa mencegah kebocoran. (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya akan menerapkan kebijakan perparkiran yang mewajibkan sistem pembayaran nontunai atau digital. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik prabayar, baik melalui e-toll maupun e-money.
Kebijakan ini akan diimplementasikan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang membayar pajak parkir, kemudian dilanjutkan ke tepi jalan umum (TJU) mulai Januari 2026.
“Itu langkah smart city, karena smart city sekarang adalah era digitalisasi. Sangat bagus,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono Kamis (11/12).
Politisi tersebut menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM juru parkir agar mampu memahami sistem baru.
Namun, ia menyakini jika juru parkir bersedia mengikuti briefing, pelatihan, dan pendidikan, mereka akan mampu mengoperasikannya dengan baik.
“Karena setiap hari dia (juru parkir) pegang handphone,” ujar Baktiono.
Menurutnya, kemampuan juru parkir dalam menggunakan handphone untuk mengakses Google, YouTube, Facebook, dan Instagram melalui internet menunjukkan tidak ada alasan mereka tidak bisa memahami sistem digital.
“Jadi tidak ada alasan untuk menolaknya, dan langkah (parkir digital, Red) ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pendapatan,” katanya.
Baktiono menjelaskan bahwa aliran pendapatan parkir saat ini melalui beberapa tahapan: dari pemilik kendaraan ke juru parkir, kemudian ke kepala pelataran, selanjutnya ke kepala bidang perparkiran, dan terakhir dari Dinas Perhubungan masuk ke kas daerah.
“Dari banyaknya pintu tersebut, biasanya akan terjadi penurunan atau kebocoran karena menggunakan sistem target,” ungkapnya.
Dengan sistem digitalisasi, ia menyatakan pendapatan parkir akan menjadi lebih akurat dan riil, bahkan bisa menghitung jumlah kendaraan secara detail.
“Baik roda dua, tiga, maupun empat, dan semua data ini harus diakses secara online sampai ke pemerintah kota,” tutur Baktiono.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa penerapan cashless perlu diimbangi dengan penentuan fee atau gaji yang layak bagi juru parkir. “Ini harus menjadi pertimbangan penting,” pungkasnya. (ahm)
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
Tim gabungan Universitas Airlangga (Unair) yang terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Keperawatan,…
This website uses cookies.