14 December 2025, 5:43 AM WIB

Pelaku Penganiayaan hingga Tewas di Ibiza Club Surabaya Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengamankan AK, 40, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan MR, 24, seorang pemuda asal Taman, Sidoarjo, tewas. Insiden tragis ini terjadi di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban MR meregang nyawa setelah dianiaya dengan pecahan botol minuman keras oleh pelaku yang merupakan rekannya sendiri di tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku AK bersama korban dan lima rekannya berkumpul di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, untuk menenggak minuman keras.

Pelaku penganiayaan di Ibiza Club Surabaya hingga tewas, AK, saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: istimewa)

“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” ujar Kombes Luthfi, Selasa (2/12).

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tersebut pindah ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2. Namun, ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Luthfi.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Dengan amarah yang memuncak, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” imbuh Luthfi.

Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun, tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal karena hilangnya kesadaran. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengamankan AK, 40, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan MR, 24, seorang pemuda asal Taman, Sidoarjo, tewas. Insiden tragis ini terjadi di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

Korban MR meregang nyawa setelah dianiaya dengan pecahan botol minuman keras oleh pelaku yang merupakan rekannya sendiri di tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Peristiwa bermula pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku AK bersama korban dan lima rekannya berkumpul di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo, untuk menenggak minuman keras.

Pelaku penganiayaan di Ibiza Club Surabaya hingga tewas, AK, saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (Foto: istimewa)

“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,” ujar Kombes Luthfi, Selasa (2/12).

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tersebut pindah ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2. Namun, ketegangan mulai muncul sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Luthfi.

Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk, langsung emosi dan menegur korban dengan nada keras. Korban merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian antara keduanya.

Dengan amarah yang memuncak, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” imbuh Luthfi.

Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun, tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal karena hilangnya kesadaran. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait