METROTODAY, SURABAYA – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan penegakan aturan terkait fungsi pasar Bendul Merisi, Surabaya.
Tindakan tegas ini dilakukan dengan mengembalikan fungsi kios atau stan sebagai tempat perdagangan, bukan sebagai hunian.
Penertiban dilakukan dengan mengosongkan dan menyegel stan-stan yang beralih fungsi. Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah sosialisasi intensif kepada para penghuni stan.
“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” tegas Agus Priyo, Selasa (25/11).
Agus menambahkan bahwa pasca kebakaran beberapa tahun lalu, banyak stan di Pasar Bendul Merisi yang berubah menjadi tempat tinggal, bahkan kamar kos. Sebanyak 53 tempat hunian telah disegel dalam penertiban ini.

“Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” jelasnya.
Sosialisasi telah dilakukan sejak 17 November 2025, termasuk pemberitahuan tatap muka dan penempelan surat pemberitahuan di area pasar.
Surat tersebut berisi permintaan agar penghuni stan segera mengosongkan hunian mereka maksimal pada 20 November 2025.
Dalam penertiban tersebut, PD Pasar Surya bekerja sama dengan Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.
Agus Priyo bersyukur penindakan berjalan tertib dan lancar, dengan seluruh stan yang disegel telah dikosongkan oleh penghuninya.
Agus Priyo mengimbau masyarakat yang ingin berjualan di pasar-pasar di bawah naungan PD Pasar Surya untuk menghubungi bagian pemasaran di bawah direktur pembinaan pedagang.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” katanya.
Penertiban ini juga menjadi koreksi internal bagi PD Pasar Surya untuk meningkatkan kepedulian terhadap pedagang.
Agus mengingatkan jajarannya untuk lebih aktif melakukan pengecekan lapangan, karena selain hunian, ada juga stan yang digunakan untuk menumpuk barang bekas.
“Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menyatakan bahwa penertiban juga akan menyasar stan-stan yang digunakan sebagai tempat barang bekas.
Namun, pedagang meminta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangan mereka.
“Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” kata Gianto.
Gianto memberikan toleransi waktu sesuai permintaan pedagang, namun akan kembali melakukan penertiban jika stan belum dibersihkan pada waktu yang ditentukan. “Namun jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” pungkasnya. (ahm)

