METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya telah menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam rapat paripurna.
Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo Akhirono, menyambut baik persetujuan Raperda ini. “Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota, juga masyarakat yang mendukung Raperda perubahan ini,” ujarnya, Senin (24/11).
Menurut Agus, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan bisnis PD Pasar Surya. “Jadi kita lebih sedikit leluasa dalam pengembangan Perseroda ini,” katanya.
Ia berharap, dengan perubahan ini, Perusahaan Pasar Surya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya. “Terutama melayani masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya agar lebih baik lagi,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga berharap perubahan ini dapat memberikan kenyamanan kepada pengunjung pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Surabaya. “Termasuk juga memberikan PAD yang lebih besar lagi untuk Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…
This website uses cookies.