METROTODAY, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya telah menyetujui Raperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya dalam rapat paripurna.
Direktur Utama PD Pasar Surya Kota Surabaya, Agus Priyo Akhirono, menyambut baik persetujuan Raperda ini. “Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya dan pemerintah kota, juga masyarakat yang mendukung Raperda perubahan ini,” ujarnya, Senin (24/11).
Menurut Agus, perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan bisnis PD Pasar Surya. “Jadi kita lebih sedikit leluasa dalam pengembangan Perseroda ini,” katanya.
Ia berharap, dengan perubahan ini, Perusahaan Pasar Surya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya. “Terutama melayani masyarakat di bidang perpasaran di Surabaya agar lebih baik lagi,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga berharap perubahan ini dapat memberikan kenyamanan kepada pengunjung pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Surabaya. “Termasuk juga memberikan PAD yang lebih besar lagi untuk Kota Surabaya,” pungkasnya. (ahm)
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mempercepat digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon)…
Amerika Serikat memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Australia dengan…
Masa depan Marcus Rashford menjadi salah satu “kisah cinta” paling dramatis di bursa transfer Eropa.…
Kecamatan Pabean Cantian menghadirkan terobosan layanan administrasi kependudukan bernama Cak Klepon atau Cetak Akte Kelahiran…
Pemkot Surabaya memastikan gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)…
Liverpool FC resmi mengakhiri kerja sama dengan Arne Slot setelah dua musim kebersamaan dan langsung…
This website uses cookies.