Ilustrasi penggrebekan eks lokalisasi Dolly Surabaya yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung setelah ditutup. (Foto: AI)
METROTODAY, SURABAYA – Eks lokalisasi Dolly di Surabaya kembali menjadi sorotan setelah digerebek oleh Samapta Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/11) pukul 01.00 WIB di kawasan Putat Jaya Timur III B, yang dulunya dikenal sebagai eks Lokalisasi Dolly, yang pernah menjadi lokalisasi terbesar di Asia Tenggara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial LA dan DFA yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, dua pria berinisial HR dan DD yang diduga sebagai mucikari juga turut diamankan.
Patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah di Surabaya.
“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Siapapun yang melanggar aturan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban kota ini adalah prioritas kami,” tegas AKBP Erika, Minggu (16/11).
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar, petugas mendapati dua orang yang diduga terlibat praktik prostitusi yang melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Keempat orang yang ditemukan di lokasi tersebut kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum lanjutan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menjaga ketertiban sosial demi kenyamanan warga,” pungkasnya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.