14 December 2025, 5:41 AM WIB

Jual Miras ke Anak di Bawah Umur Bakal Disanksi, Pemkot Surabaya Ingatkan Influencer dan Pengusaha yang Promosi di Medsos

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus memberikan pengetatan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) dengan monitoring terhadap perizinan dan operasional di Kota Pahlawan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib.

Komitmen ini diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri, Jumat (7/11).

Febri memastikan bahwa tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” jelasnya.

Febri menjelaskan bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Konsumsi di tempat (dine in) hanya diizinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” tutur Febri.

Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar Febri.

Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan.

Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural.

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.

Sementara itu Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial, terutama di Pasal 69 Ayat 9, yaitu:

1. Larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

2. Larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya terus memberikan pengetatan terhadap pelaku usaha minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) dengan monitoring terhadap perizinan dan operasional di Kota Pahlawan.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa niat berbisnis harus sejalan dengan komitmen menciptakan kota yang tertib.

Komitmen ini diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febri, Jumat (7/11).

Febri memastikan bahwa tindakan penegakan akan tetap dilakukan jika peringatan diabaikan. Sanksi akan dilakukan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga kemungkinan penutupan usaha, sebagai langkah terakhir untuk menjaga ketertiban umum.

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari seluruh masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” jelasnya.

Febri menjelaskan bahwa usaha mihol merupakan jenis usaha terbatas yang membutuhkan kehati-hatian dalam operasionalnya. Konsumsi di tempat (dine in) hanya diizinkan bagi tempat yang memiliki izin resmi berstatus bar.

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” tutur Febri.

Dalam upaya menertibkan iklan atau promosi mihol, Pemkot Surabaya tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Dinkopumdag berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk menyampaikan pesan penting kepada para influencer.

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” ujar Febri.

Langkah ini menunjukkan hasil, sebagian besar konten iklan yang diperingatkan telah diturunkan.

Meskipun masih ada satu akun personal yang dipantau, Pemkot Surabaya memilih jalur koordinasi dengan Dinkominfo dan kementerian pusat untuk penanganan yang tepat dan prosedural.

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” terangnya.

Sementara itu Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial, terutama di Pasal 69 Ayat 9, yaitu:

1. Larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.

2. Larangan bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk beriklan dalam bentuk apa pun di media massa apa pun. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait