METROTODAY SURABAYA – Pemkot Surabaya mengambil tindakan tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam pertemuan di Convention Hall Gedung Siola, Selasa (28/10).
Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan latar belakang pertemuan ini didasari oleh temuan konten minuman beralkohol yang beredar luas di media sosial.
“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri.
Dinkopumdag menemukan unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol minuman beralkohol, bercerita santai, hingga merekam transaksi di depan toko dengan rak botol sebagai latar belakang.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus, mengingat usaha perdagangan mihol telah diatur ketat dalam Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
“Situasi ini mengingatkan para pelaku usaha bahwa komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Surabaya menekankan dua poin krusial dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda, yaitu larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun (wajib dibuktikan dengan kartu identitas) dan larangan mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun di media massa.
Febri menambahkan, pemilik toko tidak bisa lagi beralasan bahwa konten promosi dibuat oleh pelanggan. “Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya.
Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Komitmen untuk tidak beriklan sembarangan harus dipegang teguh.
“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya.
Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha menghapus konten yang melanggar.
“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator. “Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.
Pemilik toko juga memiliki kewajiban ganda, yakni memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.
“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (ahm)

