METROTODAY, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses seleksi Direktur Utama (Dirut) PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) secara objektif dan transparan. Namun, proses ini menuai kritik dari Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi).
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa seleksi telah berlangsung sejak 27 Agustus 2025 hingga 20 Oktober 2025, merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya.
“Perpanjangan pendaftaran ini tidak menggugurkan peserta wawancara akhir sebelumnya. Proses seleksi telah didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yakni Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018,” terang Fikser, Jumat (24/10).
Fikser menambahkan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi www.surabaya.go.id.
Namun, Koordinator Apecsi, Singky Soewadji, justru mempertanyakan kredibilitas proses seleksi ini. Ia menyoroti bahwa dari sembilan nama calon Direktur KBS, tidak ada satupun yang dikenal di dunia konservasi.
“Bahkan tiga diantaranya Sarjana Hukum, ini perekrutan Direktur Lembaga Konservasi atau Lembaga Bantuan Hukum?” ujarnya, Minggu (26/10).
Singky juga menyoroti bahwa pada seleksi sebelumnya, terdapat dua nama yang dikenal dalam dunia konservasi, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat dan proses rekrutmen diulang.
“Melihat fenomena penjaringan calon Direktur KBS seperti ini, menunjukkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghargai arti sebuah Lembaga Konservasi dan melukai hati para Konservasiinist,” tegas Singky.
Singky juga menyinggung insiden anak gajah usia setahun yang ditunggangi di KBS. Apecsi berencana membahas serius masalah ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Untuk itu Apecsi akan membawa kasus ini untuk di bahas serius dalam rapat, tindakan dan sikap apa yang harus kami lakukan terhadap Walikota Surabaya Eri Cahyadi? Apakah gugatan atau melaporkan ke instansi terkait dengan Lembaga Konservasi?” pungkasnya. (ahm)

