Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, saat menjelaskan penangkapan dua orang warga Surabaya yang menggelapkan mobil rental. (Foto: istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil yang beraksi di Surabaya. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil di tempat rental, kemudian menggadaikannya.
Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial AE dan E, yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelance.
“Adapun modus operasi dalam penggelapan ini adalah AE dan E bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” ujar Kompol Rahmad, Senin (20/10).
Kedua pelaku terbukti menggelapkan dua unit mobil Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Satu mobil digadaikan dengan harga antara Rp 60-70 juta di luar kota. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Kompol Rahmad.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya beserta dua unit mobil yang menjadi barang bukti.
Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Untuk pasal yang dikenakan, ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ahm)
Mobil laboratorium pendidikan keliling Perjalanan Mikroplastik (Microplastic Journey), yang merupakan yang pertama di Indonesia dioperasionalkan.
Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya menuai sorotan. Anggota Komisi B DPRD…
Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp16,08 triliun. Kepatuhan wajib pajak juga…
Guru Besar Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Airlangga, Prof. Dr. Sindy Cornelia Nelwan, drg., Sp.KGA., K-KGA.,…
Operasi Pencarian dan Pertolongan khusus penanganan kebakaran KM Mutiara Sentosa II resmi dihentikan dan dialihkan…
Dua jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 telah resmi diserahterimakan kepada pihak keluarga. Tim…
This website uses cookies.