4 November 2025, 9:42 AM WIB

Tergiur Uang Gadai Rp 70 Juta, Dua Pria Asal Surabaya Kompak Gelapkan Mobil Rental Innova

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil yang beraksi di Surabaya. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil di tempat rental, kemudian menggadaikannya.

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial AE dan E, yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelance.

“Adapun modus operasi dalam penggelapan ini adalah AE dan E bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” ujar Kompol Rahmad, Senin (20/10).

Kedua pelaku terbukti menggelapkan dua unit mobil Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Satu mobil digadaikan dengan harga antara Rp 60-70 juta di luar kota. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Kompol Rahmad.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya beserta dua unit mobil yang menjadi barang bukti.

Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Untuk pasal yang dikenakan, ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua pelaku penggelapan mobil yang beraksi di Surabaya. Modus yang digunakan adalah menyewa mobil di tempat rental, kemudian menggadaikannya.

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial AE dan E, yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelance.

“Adapun modus operasi dalam penggelapan ini adalah AE dan E bekerja sama melakukan penggelapan dengan modus menyewa kendaraan kemudian digadaikan,” ujar Kompol Rahmad, Senin (20/10).

Kedua pelaku terbukti menggelapkan dua unit mobil Kijang Innova keluaran tahun 2022 dan 2023. Dari pengakuan pelaku, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Satu mobil digadaikan dengan harga antara Rp 60-70 juta di luar kota. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku,” jelas Kompol Rahmad.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polrestabes Surabaya beserta dua unit mobil yang menjadi barang bukti.

Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Untuk pasal yang dikenakan, ancamannya maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/