30 September 2025, 11:40 AM WIB

Terpengaruh Miras, Dua Pemuda di Surabaya Rampas Ponsel Pelajar, Ternyata Adik Teman Sendiri

METROTODAY, SURABAYA – Aksi kriminalitas kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, dua pemuda nekat melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) seorang pelajar di siang bolong.

Motifnya sungguh memprihatinkan. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membeli minuman keras (miras) karena sudah kecanduan.

Ironisnya, korban perampasan tersebut ternyata adalah adik dari teman kedua pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pandugo Gang Dua, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban, seorang pelajar berinisial M, yang sedang berjalan seorang diri.

Pelaku saat digelandang di Mapolsek Rungkut Surabaya, Senin (29/9), usai ditangkap di dua tempat yang berbeda. (Foto: Istimewa)

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang sedang digenggam korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar kedua pelaku.

Namun karena kalah jumlah dan kecepatan, korban gagal menangkap para pelaku yang berhasil melarikan diri dengan boncengan sepeda motor.

Tidak terima menjadi korban kejahatan, M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Berbekal rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat, tim Buser Polsek Rungkut bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku pertama bernama Panji, warga Rungkut Kidul, ditangkap di pintu air Frontage Road sisi timur Jalan Ahmad Yani. Sementara pelaku kedua bernama Firman, warga Panjang Jiwo, berhasil diringkus di pintu air Jagir.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Rungkut, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku nekat melakukan perampasan karena sudah kecanduan minuman keras dan membutuhkan uang untuk membeli miras.

“Terpaksa melakukan ini karena sudah tidak punya uang lagi untuk membeli miras. Kami sudah kecanduan dan tidak bisa berhenti,” ujar Panji, salah satu tersangka, Senin (29/9).

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku perampasan ponsel tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku ini sudah sering melakukan tindakan kriminalitas karena terpengaruh minuman keras,” jelas AKP Agus Santoso.

AKP Agus juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kedua pelaku yang tega merampas ponsel seorang pelajar.

Terlebih lagi, korban perampasan tersebut ternyata adalah adik dari teman kedua pelaku.

“Ini sangat memprihatinkan. Seharusnya, mereka saling menjaga dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminalitas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di dalam tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau kasus perampasan lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka,” pungkasnya. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Aksi kriminalitas kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, dua pemuda nekat melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) seorang pelajar di siang bolong.

Motifnya sungguh memprihatinkan. Kedua pelaku mengaku membutuhkan uang untuk membeli minuman keras (miras) karena sudah kecanduan.

Ironisnya, korban perampasan tersebut ternyata adalah adik dari teman kedua pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pandugo Gang Dua, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman tersebut, terlihat dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban, seorang pelajar berinisial M, yang sedang berjalan seorang diri.

Pelaku saat digelandang di Mapolsek Rungkut Surabaya, Senin (29/9), usai ditangkap di dua tempat yang berbeda. (Foto: Istimewa)

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang sedang digenggam korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar kedua pelaku.

Namun karena kalah jumlah dan kecepatan, korban gagal menangkap para pelaku yang berhasil melarikan diri dengan boncengan sepeda motor.

Tidak terima menjadi korban kejahatan, M segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.

Berbekal rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat, tim Buser Polsek Rungkut bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya.

Pelaku pertama bernama Panji, warga Rungkut Kidul, ditangkap di pintu air Frontage Road sisi timur Jalan Ahmad Yani. Sementara pelaku kedua bernama Firman, warga Panjang Jiwo, berhasil diringkus di pintu air Jagir.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Rungkut, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku nekat melakukan perampasan karena sudah kecanduan minuman keras dan membutuhkan uang untuk membeli miras.

“Terpaksa melakukan ini karena sudah tidak punya uang lagi untuk membeli miras. Kami sudah kecanduan dan tidak bisa berhenti,” ujar Panji, salah satu tersangka, Senin (29/9).

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku perampasan ponsel tersebut.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV yang ada. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku ini sudah sering melakukan tindakan kriminalitas karena terpengaruh minuman keras,” jelas AKP Agus Santoso.

AKP Agus juga menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kedua pelaku yang tega merampas ponsel seorang pelajar.

Terlebih lagi, korban perampasan tersebut ternyata adalah adik dari teman kedua pelaku.

“Ini sangat memprihatinkan. Seharusnya, mereka saling menjaga dan melindungi, bukan malah melakukan tindakan kriminalitas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di dalam tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau kasus perampasan lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka,” pungkasnya. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/