METROTODAY, SURABAYA – Polisi menggelar rekonstruksi kasus mutilasi sadis yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati, 25, di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan Gang 1, Surabaya, Rabu (17/9). Tersangka Alvi Maulana, 24, kekasih korban, memperagakan 37 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dimulai dari adegan tersangka mendatangi korban ke kamar kos, menusuk lehernya, memutilasi jenazahnya, hingga membuang potongan tubuh korban ke hutan Pacet, Mojokerto, Minggu (31/8) lalu.
“Total ada 37 adegan yang diperagakan pelaku. Mulai datang dari menjemput hingga membuang bagian tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, di lokasi rekonstruksi.
Pada adegan pertama, tersangka yang baru tiba dari Bandara Juanda untuk menjemput adiknya dan mengantar ke ponpes di Jombang mendatangi kamar kos Tiara pada Sabtu (30/8) tengah malam.
Namun sesampainya di kamar kos yang ditinggalinya bersama korban, tersangka terkejut karena pintu kamar kos dikunci korban.
Ia beberapa kali mengetuk pintu dan menunggu selama satu jam hingga korban kemudian bersedia membukakan pintu. Namun, korban lantas meninggalkan tersangka dan naik ke lantai dua.
Adegan krusial terjadi pada urutan ke-9 yang menunjukkan betapa sadisnya tersangka menghabisi nyawa korban.
Setelah dibukakan pintu, tersangka yang memendam kemarahan kemudian mengambil pisau dari dapur dan membuntuti korban ke lantai dua.
Di lantai dua kamar kos itulah, tersangka tanpa ampun menusuk leher korban. Setelah memastikan korbannya tak bernyawa, tubuhnya diseret ke lantai bawah dan disandarkan di kamar mandi.
Menurut AKP Fauzy Pratama, aksi mutilasi yang mengerikan dimulai tersangka sekitar pukul 02.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.
“Pada adegan kedelapan hingga 22, pelaku membunuh dan memutilasi korban. Termasuk memotong-motong bagian tubuh korban, membersihkan lokasi, dan menyiapkan potongan tubuh untuk dibuang,” jelas Fauzy.
Namun, fakta yang mengejutkan terungkap dalam rekonstruksi. Ternyata tidak semua bagian tubuh dimutilasi pada dini hari itu.
Sebagian baru dipotong setelah Alvi kembali dari lokasi pembuangan potongan tubuh di Pacet. Total, proses mutilasi dan penghancuran barang bukti oleh tersangka berlangsung selama dua hari.
Dalam rekonstruksi, terungkap pula cara pelaku menyembunyikan potongan tubuh korban. Beberapa bagian tulang dan isi tubuh dan isi kepala korban disimpan di belakang lemari di lantai dua.
Sementara potongan lain dimasukkan ke dalam jok motor menggunakan tas merah dan kantong plastik untuk dibuang.
Barang bukti berupa motor Yamaha N-Max putih dengan nomor polisi AG 4030 FC yang digunakan tersangka untuk membuang potongan tubuh korban di Pacet juga dibawa oleh penyidik dalam rekonstruksi itu.
Setelah melakukan mutilasi, tersangka membersihkan bekas darah yang tercecer di lantai 1 dan 2 hingga pukul 16.00 WIB, dan kemudian beristirahat tidur karena kelelahan.
Pada malam harinya, tersangka membuang potongan tubuh korban yang sudah dimutilasi menjadi ratusan bagian ke kawasan hutan di Pacet, Mojokerto.
Fauzy menegaskan bahwa tersangka melakukan aksi sadisnya memutilasi tubuh korban seorang diri. “Semua dilakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang lain,” ujarnya membantah spekulasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan pengakuan sementara, motif pembunuhan ini dipicu oleh akumulasi kemarahan yang sudah lama dipendam oleh tersangka terhadap korban yang juga kekasihnya.
Tersangka naik pitam dipicu oleh umpatan korban yang membuat tersangka emosi dan berniat menghabisi nyawa korban. Saat rekonstruksi di kos Lidah Wetan, tersangka menuturkan, “Dia (korban, Red) bilang ‘nggak tahu malu’, terus kemudian naik ke atas,” ujarnya.
Polisi kini masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk segera memproses kasus ini meja hijau.
Tersangka Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun. Alvi juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Rekonstruksi ini sempat menarik perhatian warga yang berkerumun di luar gang untuk menyaksikan reka adegan. Rumah kos dua lantai tersebut dijaga ketat oleh anggota kepolisian Resmob Polres Mojokerto dibantu petugas dari Polrestabes Surabaya. (ahm)