METROTODAY, SURABAYA – Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sosialisasi penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9).
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Camat dan Lurah.
Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam memberantas korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah (Pemda).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari surat pernyataan bersama seluruh pegawai Pemkot Surabaya untuk tidak lagi melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima sesuatu yang tidak seharusnya.

“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” ujar Eri.
Eri menambahkan, komitmen tersebut juga disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.
“Kami juga memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” tuturnya.
Untuk memperluas pemahaman antikorupsi, Wali Kota Eri berencana untuk bekerjasama dengan KPK kembali untuk memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan LPMK.
“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Kami akan sampaikan bahwa pungutan di luar iuran kebersihan atau keamanan yang memang merupakan kewajiban bersama itu adalah hal yang tidak benar. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Eri berharap, dengan langkah ini, seluruh jajaran, mulai dari RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hingga dirinya sendiri sebagai wali kota memiliki cara pandang dan pemikiran yang sama terkait pencegahan korupsi.
Bahkan, ia menargetkan setiap dinas di lingkup Pemkot Surabaya untuk menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026.
“Semua dinas di tahun 2026 harus punya WBK. Semua pelayanan publik di Pemkot Surabaya harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Sugiarto, Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, menekankan pentingnya menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” pesan Sugiarto.
Ia juga menjelaskan perbedaan gratifikasi yang dibolehkan dan yang dilarang.
“Yang dilarang adalah yang berhubungan dengan jabatan dan secara aturan dilarang untuk menerimanya. Selain itu boleh, seperti hadiah dari keluarga. Itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajib lapor,” jelasnya.
Sugiarto mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi ini sebagai bagian dari pengawasan internal. “Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang secara proaktif melakukan sosialisasi ini sebagai bagian dari pengawasan internal,” pungkasnya. (ahm)