METROTODAY, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menyita 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir pil ekstasi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Barang bukti ini diungkap dari dua kasus dengan empat tersangka yang diamankan pada Rabu, 13 Agustus lalu.
Kasus pertama, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan AR (33) asal Bandung dan HD (26) asal Bekasi di sebuah rumah kontrakan di Kalimantan Barat.
Dari keduanya, disita 44 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 43.867,058 gram, 40.328 butir ekstasi seberat 16.357,040 gram, serta beberapa tas ransel dan sebuah mobil.

“Mereka dijanjikan upah dari bandar sebesar Rp30 juta hingga Rp100 juta,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Selasa (9/9).
Mereka ditugaskan mengirim barang berupa sabu yang dibungkus kemasan teh merek Cina dan ekstasi yang dibungkus kemasan kopi yang disimpan dalam tas ransel. Untuk menutupi jejak, mereka menggunakan KTP palsu.
Kombes Pol Lutfi menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus ini untuk membekuk bandar yang masih dalam proses pengembangan.
Untuk kasus kedua ada dua tersangka yang diamankan. Yaitu SH, 32, asal Bojonegoro dan DS, 29, asal Tuban yang diamankan di Kalimantan Barat.
Dari keduanya, diamankan 41 kantong plastik besar berisi sabu seberat 40.890,962 gram, sebuah mobil, tiga panel box, dan tiga tas.
“Di lokasi kejadian, anggota menghentikan mobil Toyota Calya warna silver yang dikemudikan DS. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu siap kirim,” tuturnya.
Tersangka SH dan DS mengaku baru pertama kali mengirim narkotika atas perintah bandar dan telah menerima biaya operasional Rp 186 juta serta dijanjikan pelunasan utang dan hidup lebih baik jika barang terkirim.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik berlogo naga dan ikan koi, dimasukkan ke dalam ransel, dan akan dipindahkan ke panel box listrik. Mereka juga menggunakan KTP palsu.
Dari pengungkapan dua kasus ini, Satresnarkoba mengamankan total 84.758,02 gram sabu dan 40.328 butir ekstasi.
“Dari ungkap kasus ini, nilai ekonomis dan jiwa yang terselamatkan dari barang bukti yang disita dapat diperkirakan menyelamatkan 881.000 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp. 127,160 milliar,” pungkasnya. (ahm)