29 August 2025, 6:25 AM WIB

KAI Daop 8 Dukung Kejari Surabaya Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara Senilai Rp4,7 Miliar

METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.

Kejari Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.779.800.000.

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI,” jelas Zuhril, Rabu (27/8).

Zuhril juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara,” harapanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Ajie.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling Nomor 11, Surabaya.

Kejari Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.779.800.000.

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI,” jelas Zuhril, Rabu (27/8).

Zuhril juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara,” harapanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Ajie.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/