27 August 2025, 15:56 PM WIB

Kejati Bongkar Korupsi Dana Hibah Rp179 M di Disdik Jatim, Eks Kadisdik dan Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim tahun anggaran 2017. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp179 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jatim pada saat kejadian.

Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT, pihak ketiga yang berperan sebagai pengendali penyedia barang atau beneficial owner sebagai tersangka.

“Hari ini, penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Windhu, Selasa (26/8).

Windhu memaparkan bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri maupun Swasta di Jatim.

Anggaran yang tersedia meliputi belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal senilai Rp107,81 miliar.

Menurut Windhu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, yakni SR (sudah diperiksa Kejati Jatim), memanggil tersangka JT dan memperkenalkannya kepada Hudiyono.

SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Setelah pertemuan itu, Hudiyono dan JT berkolaborasi untuk merekayasa proses pengadaan.

Mereka menentukan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok barang yang sudah tersedia pada JT. Proses lelang pun dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT yang memenangkan proyek tersebut.

“Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Penyaluran dana hibah dan belanja modal ini terbagi dalam tiga tahap dan diserahkan kepada 44 SMK Swasta serta 61 SMK Negeri di Jatim. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp179.975.000.000.

Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih terus melakukan perhitungan pasti terkait kerugian negara.

Sebelum terjerat kasus korupsi ini, Hudiyono memiliki rekam jejak yang cukup panjang di birokrasi dan politik Jatim.

Antara lain ia pernah menjabat sebagai Kabiro Kesejahteraan Sosial sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim (2018-2020), Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo (2020-2021), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim (2021-2022) dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim (2022-2023).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Disdik Jatim tahun 2017 yang sebelumnya telah diselidiki Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, ditemukan modus pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta yang dianggarkan Rp2,6 miliar per sekolah, namun kenyataannya hanya dibelikan seharga Rp2 juta.

Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK dan Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus PPK di Disdik Jatim. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jatim tahun anggaran 2017. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp179 miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jatim pada saat kejadian.

Selain Hudiyono, penyidik juga menetapkan JT, pihak ketiga yang berperan sebagai pengendali penyedia barang atau beneficial owner sebagai tersangka.

“Hari ini, penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Windhu, Selasa (26/8).

Windhu memaparkan bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri maupun Swasta di Jatim.

Anggaran yang tersedia meliputi belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal senilai Rp107,81 miliar.

Menurut Windhu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, yakni SR (sudah diperiksa Kejati Jatim), memanggil tersangka JT dan memperkenalkannya kepada Hudiyono.

SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

Setelah pertemuan itu, Hudiyono dan JT berkolaborasi untuk merekayasa proses pengadaan.

Mereka menentukan harga dan jenis barang tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima, melainkan berdasarkan stok barang yang sudah tersedia pada JT. Proses lelang pun dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT yang memenangkan proyek tersebut.

“Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” jelas Windhu.

Penyaluran dana hibah dan belanja modal ini terbagi dalam tiga tahap dan diserahkan kepada 44 SMK Swasta serta 61 SMK Negeri di Jatim. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp179.975.000.000.

Saat ini, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim masih terus melakukan perhitungan pasti terkait kerugian negara.

Sebelum terjerat kasus korupsi ini, Hudiyono memiliki rekam jejak yang cukup panjang di birokrasi dan politik Jatim.

Antara lain ia pernah menjabat sebagai Kabiro Kesejahteraan Sosial sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim (2018-2020), Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo (2020-2021), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim (2021-2022) dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim (2022-2023).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Disdik Jatim tahun 2017 yang sebelumnya telah diselidiki Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, ditemukan modus pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta yang dianggarkan Rp2,6 miliar per sekolah, namun kenyataannya hanya dibelikan seharga Rp2 juta.

Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala SMK dan Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus PPK di Disdik Jatim. (ahm)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/