18 August 2025, 21:01 PM WIB

Ibu Muda Alami KDRT Berulang sejak 2023, Terekam CCTV Dianiaya saat Hamil

METROTODAY, SURABAYA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu muda terjadi di Surabaya. IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, AAS (40).

IGF resmi melaporkan AAS ke Polrestabes Surabaya pada Senin (18/8/2025). Dia didampingi kuasa hukumnya, Andrian Dimas Prakoso.

Menurut Andrian, dugaan KDRT yang dialami IGF bukan hanya sekali, melainkan telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Bahkan, perlakuan kasar itu kerap terjadi di depan anak mereka.

“Jadi, intinya tadi kami sudah mendampingi klien kami, ibu IGF, yang mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan suaminya, inisial AAS. Dan, ini semua klir, ada bukti CCTV semua. Dari mulai penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, pendorongan,” ungkap Andrian saat ditemui usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

Dia menjelaskan, bukti rekaman CCTV menjadi salah satu dasar kuat pelaporan. Dari hasil penelusuran, tindak kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di satu waktu. Tetapi, berulang-ulang sejak tahun 2023, lalu berlanjut pada 2024 hingga 2025.

Yang lebih memprihatinkan, salah satu tindak penganiayaan terekam saat IGF sedang hamil tujuh bulan pada 2024. “Ada salah satu penganiayaan yang terjadi di 2024 itu dilakukan dengan cara menampar, mencekik, membanting pada saat korban atau klien kami ini hamil besar tujuh bulan,” benernya.

Bahkan, kejadian tersebut disaksikan anak pertama mereka.

Andrian menegaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pihak terlapor dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 mengenai kekerasan fisik maupun psikis.

Dia mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam. Saat rekaman CCTV diputar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, IGF tidak kuasa menahan tangis. “Korban langsung menangis. Jadi, memang kami tadi sudah koordinasi dengan Unit PPA untuk dilakukan visum, tidak hanya fisik tapi juga psikis, karena masih ada luka batin dan trauma yang ada,” ujarnya.

Andrian menambahkan, setelah laporan dugaan KDRT masuk ke kepolisian, pihaknya juga akan melanjutkan upaya perlindungan korban ke sejumlah lembaga. “Untuk sementara memang kita laporkan dulu ke kepolisian. Tapi, selanjutnya untuk perlindungan anak dan segala macam, kami juga akan ke instansi terkait seperti Kementerian Perlindungan Anak, PPA, kemudian Komnas Perempuan dan Anak,” jelasnya.

Menurut penuturan kuasa hukum, IGF dan AAS menikah sejak 2019. Selama enam tahun pernikahan, dugaan kekerasan verbal maupun fisik disebut kerap dialami korban. Namun, kekerasan fisik yang terekam baru terlihat sejak 2023.

“Sebenarnya cekcoknya itu justru sangat ringan. Kalau dari informasi yang saya dapat memang cekcok yang hanya biasa saja. Tidak ada yang gimana-gimana, tapi memang seperti tabiat mungkin ya. Berulang-ulang dan memang luar biasa. Saya pun tidak tega lihat videonya,” kata Andrian.

Dia mengaku miris karena pelaku merupakan seorang yang berpendidikan dan bekerja di institusi perbankan besar di Indonesia.

Kini, IGF untuk sementara waktu tinggal di rumah orang tuanya di Mojokerto. Sementara itu, laporan resmi telah diterima Unit PPA Polrestabes Surabaya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (dite)

METROTODAY, SURABAYA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu muda terjadi di Surabaya. IGF (32) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, AAS (40).

IGF resmi melaporkan AAS ke Polrestabes Surabaya pada Senin (18/8/2025). Dia didampingi kuasa hukumnya, Andrian Dimas Prakoso.

Menurut Andrian, dugaan KDRT yang dialami IGF bukan hanya sekali, melainkan telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Bahkan, perlakuan kasar itu kerap terjadi di depan anak mereka.

“Jadi, intinya tadi kami sudah mendampingi klien kami, ibu IGF, yang mengalami KDRT yang diduga kuat dilakukan suaminya, inisial AAS. Dan, ini semua klir, ada bukti CCTV semua. Dari mulai penamparan, penjambakan, pencekikan, pencakaran, pendorongan,” ungkap Andrian saat ditemui usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

Dia menjelaskan, bukti rekaman CCTV menjadi salah satu dasar kuat pelaporan. Dari hasil penelusuran, tindak kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di satu waktu. Tetapi, berulang-ulang sejak tahun 2023, lalu berlanjut pada 2024 hingga 2025.

Yang lebih memprihatinkan, salah satu tindak penganiayaan terekam saat IGF sedang hamil tujuh bulan pada 2024. “Ada salah satu penganiayaan yang terjadi di 2024 itu dilakukan dengan cara menampar, mencekik, membanting pada saat korban atau klien kami ini hamil besar tujuh bulan,” benernya.

Bahkan, kejadian tersebut disaksikan anak pertama mereka.

Andrian menegaskan, pihaknya melaporkan kasus tersebut dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pihak terlapor dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 mengenai kekerasan fisik maupun psikis.

Dia mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma mendalam. Saat rekaman CCTV diputar di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, IGF tidak kuasa menahan tangis. “Korban langsung menangis. Jadi, memang kami tadi sudah koordinasi dengan Unit PPA untuk dilakukan visum, tidak hanya fisik tapi juga psikis, karena masih ada luka batin dan trauma yang ada,” ujarnya.

Andrian menambahkan, setelah laporan dugaan KDRT masuk ke kepolisian, pihaknya juga akan melanjutkan upaya perlindungan korban ke sejumlah lembaga. “Untuk sementara memang kita laporkan dulu ke kepolisian. Tapi, selanjutnya untuk perlindungan anak dan segala macam, kami juga akan ke instansi terkait seperti Kementerian Perlindungan Anak, PPA, kemudian Komnas Perempuan dan Anak,” jelasnya.

Menurut penuturan kuasa hukum, IGF dan AAS menikah sejak 2019. Selama enam tahun pernikahan, dugaan kekerasan verbal maupun fisik disebut kerap dialami korban. Namun, kekerasan fisik yang terekam baru terlihat sejak 2023.

“Sebenarnya cekcoknya itu justru sangat ringan. Kalau dari informasi yang saya dapat memang cekcok yang hanya biasa saja. Tidak ada yang gimana-gimana, tapi memang seperti tabiat mungkin ya. Berulang-ulang dan memang luar biasa. Saya pun tidak tega lihat videonya,” kata Andrian.

Dia mengaku miris karena pelaku merupakan seorang yang berpendidikan dan bekerja di institusi perbankan besar di Indonesia.

Kini, IGF untuk sementara waktu tinggal di rumah orang tuanya di Mojokerto. Sementara itu, laporan resmi telah diterima Unit PPA Polrestabes Surabaya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (dite)

Artikel Terkait

Pilihan Editor

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/