TEGAS: Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, saat diwawancarai awak media di Polrestabes Surabaya, Selasa (5/8). (Foto: Istimewa)
METROTODAY, SURABAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus ABZ, 22, seorang pencari tamu yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun.
Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan hubungan pacaran untuk memaksa korban terlibat dalam layanan jasa seksual open BO.
Korban DKP, 16, berkenalan dengan ABZ melalui perantara teman pada Maret 2025 dan menjalin hubungan pacaran pada Mei 2025. Namun, hubungan tersebut ternyata berujung eksploitasi seksual.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO) dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per tamu.
“Kemudian pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap transaksi,” kata Kompol Aji, Selasa (5/8).
Ia mengungkapkan bahwa motif utama ABZ adalah ekonomi. Namun, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Pelaku sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi dengan menawarkan layanan seksual anak di bawah umur,” ungkapnya.
Selain menangkap ABZ, polisi juga menyita barang bukti berupa KTP pelaku dan satu unit handphone.
Kompol Aji menegaskan ABZ dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5-15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu juga dijerat Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.
“Ancaman hukuman bertambah 1/3 karena korban masih anak-anak,” tegasnya.
Kompol Aji menekankan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas eksploitasi anak. Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan serupa. “Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.