METROTODAY, SURABAYA – Polda Jatim berhasil mengungkap praktik bisnis ilegal yang merugikan negara. Seorang warga Malang, MA, 49, ditangkap karena melakukan penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi dan menjualnya ke masyarakat.
Praktik curang ini telah berlangsung selama setahun dan menghasilkan keuntungan yang fantastis bagi tersangka.
Dari pengakuan tersangka dan hasil penyelidikan, terungkap bahwa MA membeli tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari agen resmi dengan harga Rp 17.500 per tabung.
Setelah memindahkan isinya ke tabung 12 kilogram, MA lalu menjualnya kembali dengan harga selangit, yakni Rp 190 ribu hingga Rp 195 ribu per tabung, tergantung jarak pengiriman.
Dengan memproduksi 5-6 tabung 12 kg per hari, perhitungan kasar menunjukkan keuntungan mencapai jutaan rupiah per hari, atau miliaran rupiah per tahun.

“Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ini sudah dilakukan tersangka sekitar satu tahun,” ungkap Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jatim, Kompol Gandhi, mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (5/8).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan MA cukup cerdik. MA menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung 12 kilogram itu sebelum proses penyuntikan.
“Proses ini membutuhkan sekitar 4,5 tabung LPG 3 kilogram untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Setelah proses selesai, tabung 12 kilogram kemudian disegel dan siap didistribusikan ke toko-toko kelontong di Kabupaten Malang,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan detail modus operandi tersebut.
“Tersangka menempatkan tabung 12 kilogram kosong di atas es batu, lalu memasang regulator di atasnya. Kemudian, tabung LPG 3 kilogram dipasang terbalik di atas tabung 12 kilogram untuk memindahkan gas,” jelasnya.
Dalam penggerebekan di Kabupaten Malang pada Kamis (31/6) lalu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kendaraan Suzuki Carry milik tersangka, puluhan tabung gas LPG 3 dan 12 kilogram, regulator, timbangan digital dan segel.
Atas perbuatannya, MA dijerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Atas kejadian tersebut, Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG subsidi dan melaporkan jika menemukan penyelewengan.(ahm)