METROTODAY, SURABAYA – Kegembiraan anak-anak bermain layangan di langit Surabaya kini berubah menjadi kekhawatiran di darat.
Pasalnya, maraknya permainan layangan, terutama di kawasan permukiman dan tepi jalan raya, memicu sejumlah insiden yang membahayakan pengendara kendaraan bermotor di jalanan.
Benang layangan yang putus atau menjuntai ke jalan tak jarang melukai pengguna motor, bahkan bisa mengancam nyawa.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menanggapi fenomena ini dengan serius. Ia menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama di jam-jam rawan antara siang hingga sore hari.
“Patroli rutin kami sudah dilakukan setiap hari untuk menjaga ketertiban umum, namun kini kami fokuskan juga pada pengawasan aktivitas permainan layangan yang bisa membahayakan pengguna jalan,” ujar Zaini, Sabtu (2/8).
Sejumlah titik rawan seperti Bubutan dan sekitar DTC Wonokromo sudah masuk dalam daftar pengawasan intensif.
Menurut laporan warga, beberapa pengendara sepeda motor mengalami luka akibat terjerat benang layangan yang melintang di jalan.
Meski tidak melarang aktivitas bermain layangan, Satpol PP mengimbau agar masyarakat hanya melakukannya di tempat terbuka dan jauh dari jalan raya.
“Kami akan arahkan mereka ke lapangan atau ruang terbuka lainnya. Bukan di area pemukiman padat, apalagi pinggir jalan,” tegas Zaini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, terutama para orang tua, agar mengedukasi anak-anak tentang bahaya bermain layangan di tempat yang tidak semestinya.
“Orang tua harus paham bahwa benang layangan, terutama yang menggunakan gelasan, bisa sangat berbahaya. Edukasi dari rumah adalah kunci mencegah jatuhnya korban,” tutupnya. (ahm)
Tim relawan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang terdiri dari dokter, perawat, psikolog, konselor, dan ahli…
Tiga stand warung semi permanen di Jalan Pawiyatan, Surabaya tepatnya belakang Aspol, terbakar, Sabtu (13/12)…
DALAM sebuah momen yang berlangsung sederhana namun sarat makna, di ruang yang hangat dan penuh kekeluargaan,…
Raperda tentang hunian yang layak, yang mencakup kebijakan perencanaan, pengelolaan, tata ruang, dan keberlanjutan hunian…
PWI Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) untuk seluruh anggota se-Indonesia, yakni SE tentang Rangkap…
Masyarakat dihebohkan dengan video viral aksi pencopetan di Stasiun Surabaya Gubeng Lama, beberapa waktu lalu.…
This website uses cookies.