Pemprov Jatim Terbitkan Regulasi Baru Kendalikan Penggunaan Sound Horeg, Pembatasan Rute hingga Zona Terlarang
Ilustrasi sound horeg. (Foto: TikTok)
METROTODAY, SURABAYA – Kegaduhan akibat sound horeg di Jatim akhirnya mendapat respons dan solusi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerbitkan aturan baru untuk menertibkan penggunaan sound horeg yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memaparkan strategi penertiban yang difokuskan pada empat poin utama. Salah satunya pembatasan desibel atau kekuatan suara dengan berkoordinasi Badan Kesbangpol dan Polda Jatim.
“Tidak ada toleransi untuk suara di atas batas yang ditentukan,” tegas Emil, Kamis (31/7).
Emil menyebut standar keamanan dan dimensi kendaraan yang membawa sound system harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Kemudian, pengaturan kegiatan pendukung seperti pertunjukan tari agar sesuai peraturan.
Menurutnya pembatasan rute dan jam operasional, bahkan penetapan zona terlarang bagi kendaraan sound system berisik. Kepolisian akan menentukan jam operasional yang diizinkan.
Wagub Jatim Emil Dardak memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
“Penertiban ini menyeimbangkan hak masyarakat menikmati hiburan dengan ketertiban umum,” ujar Wagub Emil.
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan, bukan hanya sekadar tertulis di atas kertas. “Kita ingin aturan ini benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi macan kertas,” tegasnya.
Pemprov Jatim tengah merumuskan strategi ini, termasuk mewajibkan izin kepolisian untuk setiap kegiatan yang menggunakan sound system dan memastikan kepatuhan terhadap batasan volume suara. Diharapkan aturan tegas ini meminimalisir kegaduhan dan menjaga ketertiban umum. (ahm)
METROTODAY, SURABAYA – Kegaduhan akibat sound horeg di Jatim akhirnya mendapat respons dan solusi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerbitkan aturan baru untuk menertibkan penggunaan sound horeg yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memaparkan strategi penertiban yang difokuskan pada empat poin utama. Salah satunya pembatasan desibel atau kekuatan suara dengan berkoordinasi Badan Kesbangpol dan Polda Jatim.
“Tidak ada toleransi untuk suara di atas batas yang ditentukan,” tegas Emil, Kamis (31/7).
Emil menyebut standar keamanan dan dimensi kendaraan yang membawa sound system harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan di jalan raya. Kemudian, pengaturan kegiatan pendukung seperti pertunjukan tari agar sesuai peraturan.
Menurutnya pembatasan rute dan jam operasional, bahkan penetapan zona terlarang bagi kendaraan sound system berisik. Kepolisian akan menentukan jam operasional yang diizinkan.
Wagub Jatim Emil Dardak memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
“Penertiban ini menyeimbangkan hak masyarakat menikmati hiburan dengan ketertiban umum,” ujar Wagub Emil.
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan, bukan hanya sekadar tertulis di atas kertas. “Kita ingin aturan ini benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi macan kertas,” tegasnya.
Pemprov Jatim tengah merumuskan strategi ini, termasuk mewajibkan izin kepolisian untuk setiap kegiatan yang menggunakan sound system dan memastikan kepatuhan terhadap batasan volume suara. Diharapkan aturan tegas ini meminimalisir kegaduhan dan menjaga ketertiban umum. (ahm)