33.1 C
Surabaya
26 July 2025, 15:22 PM WIB

Jukir Liar di Pabean Cantian Surabaya Ditilang dan Dilarang Beroperasi 3 Bulan, Ini Penyebabnya!

METROTODAY, SURABAYA – Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak wajar di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, viral di media sosial.

Petugas gabungan Kecamatan Pabean Cantian dan Kelurahan Nyamplungan langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Sukinah 67 tahun, jukir yang ada di tayangan medsos itu telah dimintai keterangan dan dijatuhi sanksi.

Camat Pabean Cantian, Muhammad Januar Rizal, menjelaskan bahwa Sukinah telah mengakui kesalahannya.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai jukir pengganti dan telah mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebelumnya,” ungkap Rizal, Jumat (25/7).

Sukinah terbukti menarik tarif parkir Rp 10.000, dua kali lipat dari tarif resmi Rp 5.000. “Alasannya, mobil yang parkir cukup lama,” tambah Rizal.

Saat petugas melakukan peninjauan lapangan, Sukinah tidak terlihat beroperasi di Jalan Kalimati Kulon, Jalan Kalimati Tengah, dan Jalan Songoyudan. Ia juga tidak mengenakan rompi resmi seperti jukir lainnya di kawasan tersebut.

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan penindakan terhadap Sukinah. “Ia menggantikan jukir utama yang sedang sakit,” jelas Jeane.

Sebagai sanksi, Sukinah dilarang beroperasi selama tiga bulan ke depan. Selain itu, ia juga menerima tilang dan teguran keras. “Ia harus selalu menggunakan atribut resmi dan menarik retribusi sesuai tarif pada karcis. Karcis yang tidak sesuai tanggal juga kami sita,” tegas Jeane.

Dishub Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan parkir tepi jalan. Patroli rutin dan Tim Walet akan terus memantau jukir di kawasan tersebut untuk memastikan kedisiplinan dan peningkatan potensi pendapatan daerah. Kejadian ini menjadi peringatan bagi jukir lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (ahm)

METROTODAY, SURABAYA – Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak wajar di kawasan Pabean Cantian, Surabaya, viral di media sosial.

Petugas gabungan Kecamatan Pabean Cantian dan Kelurahan Nyamplungan langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Sukinah 67 tahun, jukir yang ada di tayangan medsos itu telah dimintai keterangan dan dijatuhi sanksi.

Camat Pabean Cantian, Muhammad Januar Rizal, menjelaskan bahwa Sukinah telah mengakui kesalahannya.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai jukir pengganti dan telah mendapatkan pembinaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya sebelumnya,” ungkap Rizal, Jumat (25/7).

Sukinah terbukti menarik tarif parkir Rp 10.000, dua kali lipat dari tarif resmi Rp 5.000. “Alasannya, mobil yang parkir cukup lama,” tambah Rizal.

Saat petugas melakukan peninjauan lapangan, Sukinah tidak terlihat beroperasi di Jalan Kalimati Kulon, Jalan Kalimati Tengah, dan Jalan Songoyudan. Ia juga tidak mengenakan rompi resmi seperti jukir lainnya di kawasan tersebut.

Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan penindakan terhadap Sukinah. “Ia menggantikan jukir utama yang sedang sakit,” jelas Jeane.

Sebagai sanksi, Sukinah dilarang beroperasi selama tiga bulan ke depan. Selain itu, ia juga menerima tilang dan teguran keras. “Ia harus selalu menggunakan atribut resmi dan menarik retribusi sesuai tarif pada karcis. Karcis yang tidak sesuai tanggal juga kami sita,” tegas Jeane.

Dishub Surabaya menegaskan akan memperketat pengawasan parkir tepi jalan. Patroli rutin dan Tim Walet akan terus memantau jukir di kawasan tersebut untuk memastikan kedisiplinan dan peningkatan potensi pendapatan daerah. Kejadian ini menjadi peringatan bagi jukir lain agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (ahm)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

Artikel Terkait

/